DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Keringanan tarif PPh Final ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Namun, terdapat beberapa kelompok wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori penerima keringanan tarif PPh Final UMKM 0,5% ini. Pengecualian ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
Berikut adalah rincian kelompok wajib pajak yang tidak berhak atas PPh Final UMKM 0,5%:
a. Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum.
- Untuk wajib pajak orang pribadi, mereka memilih tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Untuk wajib pajak badan, mereka memilih tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus.
- Jasa yang diberikan harus sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).
c. Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
- Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahannya.
- Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahannya.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT).
e. Wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang penghasilan brutonya secara keseluruhan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
f. Wajib pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Sektor UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap 97% tenaga kerja, serta mencakup 60% investasi nasional.
Meskipun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki potensi bisnis yang baik namun belum sepenuhnya memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal (bankable). Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan dukungan yang lebih besar, termasuk dari industri penjaminan, untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Baca juga : Jadwal MotoGP Italia 2026: Misi Balas Dendam Marco Bezzecchi
Pemerintah terus berupaya memperkuat berbagai instrumen pembiayaan produktif guna menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu strategi utamanya adalah penguatan industri penjaminan.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, industri penjaminan memiliki peran strategis. Peran tersebut meliputi:
- Sebagai credit enhancer untuk memperluas akses pembiayaan.
- Sebagai instrumen mitigasi risiko dan penjaga stabilitas pembiayaan.
- Sebagai jembatan bagi UMKM untuk naik kelas melalui akses pembiayaan formal.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program pembiayaan produktif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Program Perumahan (KPP), Kredit Investasi Padat Karya (KIPK), dan Kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Pada tahun 2026, target plafon pembiayaan program-program ini mencapai Rp315,11 triliun.
Realisasi pembiayaan program hingga 30 April 2026 telah mencapai Rp111,24 triliun. Angka ini terdiri dari:
- KUR sebesar Rp96,18 triliun untuk 1,54 juta debitur.
- KPP sebesar Rp14,92 triliun untuk 69.577 debitur.
- KIPK sebesar Rp82,93 miliar.
- Alsintan sebesar Rp55,92 miliar.
Deputi Ferry juga menjelaskan mengenai nilai penjaminan KUR. Sejak tahun 2007, penjaminan KUR telah melibatkan berbagai perusahaan penjaminan nasional dan daerah. Hingga Desember 2025, nilai penjaminan KUR mencapai Rp197,4 triliun untuk 4,6 juta debitur.
Program ini berhasil menyerap 6,9 juta tenaga kerja, dengan rasio Non Performing Guarantee (NPG) yang terjaga di angka 2,8%. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem penjaminan dalam mendukung UMKM.
Pemerintah juga mendukung program pemurnian industri penjaminan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah agar lini bisnis penjaminan dijalankan secara khusus oleh perusahaan penjaminan murni, sehingga industri ini menjadi lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan upaya streamlining BUMN untuk memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kapasitas penjaminan nasional.
Untuk menghadapi tantangan di masa depan, Deputi Ferry menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, underwriting, dan permodalan industri penjaminan. Pemanfaatan teknologi digital dan analisis data juga krusial untuk meningkatkan kualitas asesmen risiko dan efisiensi.
Integrasi dengan sistem OSS, SLIK, dan data transaksi digital diharapkan dapat memperkuat industri penjaminan. Kolaborasi erat antara Pemerintah, OJK, industri penjaminan, perbankan, lembaga pembiayaan, dan asosiasi sangat diperlukan untuk membangun ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berbasis sharing yang seimbang.
Pemerintah optimis bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelajuan dapat dicapai melalui penguatan industri penjaminan. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk terus memperbaiki kebijakan dan implementasi di lapangan.






