DermayuMagz.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Namun, kali ini fokus gugatannya bukan pada penetapan dirinya sebagai tersangka, melainkan lebih kepada pengujian terhadap penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Permohonan praperadilan terbaru ini secara spesifik menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Roy Suryo berpendapat bahwa pasal tersebut belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menjadikannya tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa tujuan utama praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penggunaan pasal ITE tersebut. Ia menilai bahwa pasal tersebut terlalu sumir dan berpotensi disalahgunakan untuk menjerat seseorang.
“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” ujar Refly kepada wartawan pada Minggu, 5 Juli 2026.
Refly menambahkan bahwa petitum yang diajukan dalam praperadilan ini lebih dahulu difokuskan pada penerapan pasal, bukan langsung pada pembatalan status tersangka. Strategi ini diambil untuk membangun argumen hukum secara bertahap.
“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praperadilan kedua yang diajukan oleh kliennya ini secara khusus menargetkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka. Jika permohonan ini dikabulkan oleh hakim, maka pasal tersebut akan dianggap tidak berlaku dalam kasus ini.
Ketika ditanya apakah pengajuan praperadilan ini juga bertujuan untuk menghapus status tersangka Roy Suryo, Refly mengindikasikan bahwa hal itu belum menjadi pokok permohonan utama. Ia ingin fokus pada pengujian pasal terlebih dahulu.
“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” paparnya.
Berlangsung Jumat
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pokok perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, khususnya dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Refly Harun mengonfirmasi bahwa sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Jumat.
Jawaban Polisi
Menanggapi pengajuan praperadilan ini, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujar Abrianto kepada wartawan pada Sabtu, 5 Juli 2026.
Abrianto juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengajuan ulang praperadilan untuk objek dan alasan yang sama tidak diperbolehkan, kecuali terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.
“Menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat resmi permohonan praperadilan tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu dokumen resmi untuk mengetahui secara rinci materi permohonan yang diajukan.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.
“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” pungkasnya.






