Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,3 Juta Hingga 20 Mei

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 20 Mei 2026, sebanyak 13.327.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Angka ini menunjukkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi jumlah tersebut. Mayoritas pelaporan berasal dari kalangan wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan.

Menurut data yang dirilis, wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan sebanyak 10.890.072 SPT. Angka ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari segmen ini dalam melaporkan penghasilan mereka.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga turut berkontribusi. Tercatat sebanyak 1.479.624 SPT telah dilaporkan oleh kelompok ini.

Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT juga terus berjalan. Sebanyak 924.209 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah.

Sementara itu, pelaporan SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat oleh wajib pajak badan tercatat sebanyak 1.537.

Di sektor migas, terdapat pelaporan SPT dalam rupiah sebanyak 15 SPT.

Sedangkan untuk sektor migas yang melaporkan dalam dolar AS, tercatat sebanyak 230 SPT.

Bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda, pelaporan mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, tercatat 32.209 SPT badan dalam rupiah telah disampaikan.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan dalam dolar AS, jumlahnya mencapai 40 SPT.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan positif dalam program aktivasi akun Coretax. Hingga 20 Mei 2026, sebanyak 19.325.895 akun Coretax telah berhasil diaktivasi.

Angka ini mencakup berbagai jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, tercatat 18.108.756 aktivasi.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax berjumlah 1.125.157.

Dari sektor instansi pemerintah, aktivasi akun Coretax mencapai 91.751.

Terakhir, wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax berjumlah 232.

Baca juga : Viking Bongas Indramayu ke GBLA: Dukung Persib Bandung Raih Juara

Data ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Sebelumnya, hingga 17 Mei 2026, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.279.936 SPT.

Angka ini merupakan peningkatan dari periode sebelumnya.

Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi pelaporan dengan 10.867.029 SPT.

Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.471.305 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember, pelaporan dalam rupiah mencapai 909.039 SPT.

Pelaporan SPT badan dalam dolar AS tercatat sebanyak 1.518.

Bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan sejak 1 Agustus 2025 mencapai 30.764 SPT dalam rupiah.

Sedangkan dalam dolar AS, tercatat 40 SPT.

Aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Hingga 17 Mei 2026, tercatat 19.253.115 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 18.043.212.

Wajib pajak badan yang mengaktifkan akun Coretax berjumlah 1.118.051.

Dari instansi pemerintah, aktivasi akun Coretax mencapai 91.620.

Untuk wajib pajak PMSE, jumlah aktivasi adalah 232.

Sebelumnya lagi, hingga 11 Mei 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.233.078 SPT.

Angka ini terus menunjukkan peningkatan menjelang batas akhir pelaporan.

Wajib pajak orang pribadi karyawan kembali menjadi kontributor terbesar, dengan 10.843.429 SPT.

Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.

Untuk wajib pajak badan dalam rupiah, tercatat 894.537 SPT.

Sementara itu, pelaporan SPT badan dalam dolar AS mencapai 1.496.

Wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 29.613 SPT dalam rupiah.

Jumlah pelaporan dalam dolar AS untuk kategori ini adalah 38 SPT.

DJP terus mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi.

Perkembangan aktivasi akun Coretax DJP hingga 11 Mei 2026 juga menunjukkan tren positif, dengan total 19.183.606 akun teraktivasi.

Rinciannya adalah 17.979.251 wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak badan yang mengaktifkan akun Coretax berjumlah 1.112.594.

Dari instansi pemerintah, aktivasi akun Coretax mencapai 91.529.

Jumlah aktivasi dari wajib pajak PMSE adalah 232.

Semua data ini mengindikasikan upaya berkelanjutan DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kemudahan pelaporan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.