BPJS Kesehatan Antisipasi Defisit Iuran

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok mengakui masih menghadapi tantangan berupa defisit iuran. Namun demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan iuran sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menyatakan bahwa biaya manfaat yang dibayarkan kepada peserta JKN di Kota Depok sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, penerimaan iuran yang tercatat baru sekitar Rp 800 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan iuran sekitar Rp 300 miliar yang diproyeksikan akan masuk pada tahun 2026. Meskipun demikian, Livendri menegaskan bahwa sistem JKN menerapkan prinsip gotong royong secara nasional. Oleh karena itu, pembiayaan program tidak hanya bergantung pada penerimaan dari satu daerah saja.

“Untuk di Depok sendiri, yang kita keluarkan Rp 2,1 triliun, itu belum termasuk pendapatan iuran sekitar Rp 800 miliar, ada juga pendapatan iuran yang digeser ke tahun 2026 sekitar Rp 300 miliar,” ujar Livendri pada Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran ini tidak hanya terjadi di Depok, tetapi juga menjadi tantangan yang dihadapi secara nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan terus berupaya mencari solusi agar tidak terjadi gangguan dalam pembayaran klaim di masa mendatang.

Salah satu langkah strategis yang saat ini terus diperkuat adalah pelaksanaan Program Rehab 3.0. Program ini dirancang khusus untuk membantu peserta yang mengalami tunggakan pembayaran iuran.

Livendri menjelaskan bahwa Program Rehab 3.0 merupakan sebuah skema pembayaran iuran JKN secara bertahap bagi peserta yang mengalami tunggakan pembayaran.

“Program Rehab 3.0 merupakan program pembayaran cicilan fleksibel bagi peserta yang mengalami penunggakan pembayaran BPJS,” ucap Livendri.

Program ini ditujukan secara khusus bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Melalui skema ini, peserta diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan iuran mereka dengan cara mencicil, sehingga beban pembayaran dapat terasa lebih ringan.

“Program Rehab 3.0 ditujukan khusus bagi segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” jelas Livendri.

Terdapat dua pilihan skema pembayaran yang dapat dipilih oleh peserta, yaitu pembayaran secara bertahap setiap bulan, atau pembayaran secara harian dan mingguan.

“Opsi pertama adalah pembayaran bertahap setiap bulan, dan opsi kedua adalah pembayaran bertahap secara harian atau mingguan,” terang Livendri.

Selama peserta mengikuti program ini, mereka akan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus Rehab yang diterbitkan oleh sistem. Penting untuk dicatat bahwa nomor VA reguler tidak dapat digunakan sampai seluruh cicilan iuran selesai dibayarkan.

“VA reguler akan kembali berfungsi setelah masa cicilan selesai,” ungkap Livendri.

Program Rehab 3.0 juga diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Selain itu, program ini diharapkan dapat menekan risiko tunggakan iuran yang berpotensi membebani keuangan program JKN secara keseluruhan.

Livendri menambahkan bahwa jangka waktu cicilan dalam Program Rehab dapat berlangsung hingga 12 bulan. Selama peserta mengikuti program ini, mereka tidak diperkenankan untuk menambah anggota keluarga baru ke dalam kartu keluarga mereka. Peserta juga tidak dapat mengubah kelas rawat inap, maupun melakukan rekonsiliasi nilai tagihan yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menghadapi defisit anggaran sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.

“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa setiap hari, BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan. Dari seluruh aktivitas tersebut, BPJS harus membayar klaim sebesar kurang lebih Rp 500 miliar per hari, atau sekitar Rp 16,5 triliun per bulan. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan penerimaan iuran yang hanya mencapai sekitar Rp 14 triliun.

“Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” jelas Prihati.

Prihati juga memberikan peringatan bahwa tanpa dukungan dan intervensi kebijakan yang memadai, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim pada bulan Juli 2027.