Bupati Muara Enim Gunakan Rekening OB untuk Uang Korupsi

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dugaan praktik korupsi ini turut menyeret Bupati Muara Enim, Edison.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah rekening perantara atau nominee. Rekening-rekening ini digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil dugaan suap dengan pola buka-tutup rekening.

“Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening gitu ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa rekening yang dibuka berfungsi sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana tersebut disalurkan atau didistribusikan, rekening tersebut kemudian ditutup. Selanjutnya, rekening baru akan dibuka untuk melanjutkan pola serupa.

Selain itu, para tersangka juga terindikasi menggunakan modus rekening nominee yang mengatasnamakan Office Boy (OB). Tidak hanya itu, rekening pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim juga turut dimanfaatkan.

“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ditemukan dan disita uang tunai senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar, dan riyal. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah saldo yang tersimpan di rekening yang diduga kuat menjadi tempat penampungan dana haram tersebut.

“Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar Rupiah,” ungkap Budi.

Ia menambahkan bahwa rekening-rekening tersebut turut diamankan karena memang disiapkan oleh para pihak untuk menampung dugaan penerimaan dari pihak swasta. Dana tersebut berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai informasi, Bupati Muara Enim, Edison, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini terkait dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Benar salah satunya adalah Bupati,” tegas Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (9/8/2026).

Budi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti awal yang berhasil diperoleh dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026.

“Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya.