Dampak Psikologis Korban Kekerasan Seksual Online: Malu, Cemas, dan Takut di Balik Obrolan Cabul

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus-kasus dugaan pelecehan seksual daring yang baru-baru ini terjadi di sejumlah universitas ternama di Indonesia telah menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan perempuan di ruang digital.

Peristiwa ini memicu desakan dari para aktivis dan pembuat kebijakan untuk segera melakukan perubahan signifikan dalam upaya perlindungan korban.

Salah satu kasus yang pertama kali mencuat adalah sanksi skorsing yang dijatuhkan kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 16 April 2026. Keputusan ini diambil setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup daring yang berisi komentar vulgar dan objektifikasi tubuh perempuan.

Percakapan tersebut juga mengandung candaan cabul yang ditujukan kepada setidaknya 20 mahasiswi dan tujuh dosen. Insiden ini sontak memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap isu pelecehan seksual di lingkungan akademik.

Menyusul kasus di UI, Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menjatuhkan skorsing kepada 16 mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tambang. Sanksi ini diberikan terkait viralnya video kelompok musik tradisional mereka, Orkes Semi Dangdut, yang membawakan lagu berjudul Erika.

Lagu tersebut diketahui mengandung lirik vulgar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan dan menggambarkan aktivitas seksual, serta menyebarkan stigma negatif terhadap perempuan berstatus janda muda.

Tak berhenti di situ, Institut Pertanian Bogor (IPB) pekan lalu juga memberikan sanksi kepada 16 mahasiswanya yang diduga terlibat dalam grup chat berisi percakapan yang merendahkan perempuan. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada tahun 2024, namun baru terungkap belakangan.

Dalam grup chat tersebut, para anggota diduga melontarkan komentar mengenai tubuh perempuan, bahkan calon anggota baru diwajibkan memberikan penilaian terhadap perempuan yang dianggap paling menarik secara seksual.

Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022, yang seharusnya memberikan perlindungan bagi korban dan mempidanakan pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa implementasi dan kesadaran hukum masih perlu ditingkatkan.

UU TPKS sendiri memuat sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk hukuman penjara hingga empat tahun dan denda Rp200 juta, atau bahkan hingga enam tahun penjara dan denda Rp300 juta jika disertai unsur pemerasan, pemaksaan, atau penipuan.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual. JPPI melaporkan 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama tiga bulan pertama tahun ini, yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Di tengah meningkatnya kasus dan perdebatan publik, para pakar mulai mengurai berbagai faktor yang berkontribusi terhadap perilaku tersebut, serta mendalami dampak psikologis yang dialami korban.

Mereka juga menggarisbawahi langkah-langkah penting yang perlu diambil untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi perempuan dari pelecehan seksual daring.

Objek Fantasi Seksual Laki-Laki

Pengalaman Neca, seorang lulusan Universitas Indonesia berusia 22 tahun, menjadi gambaran nyata bagaimana pelecehan seksual daring dapat dimulai dari hal yang tampak sepele. Saat berusia 14 tahun, Neca mengirimkan kata sandi akun Instagramnya kepada seorang teman laki-laki sekelasnya dengan harapan mendapat bantuan dalam menyusun balasan pesan dari laki-laki yang ia sukai.

Namun, temannya justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan mengirimkan pesan bernuansa seksual kepada laki-laki yang disukai Neca tanpa persetujuannya. Meskipun Neca telah berulang kali menyatakan ketidaknyamanannya, teman laki-lakinya terus mengulangi perilaku yang sama, bahkan memintanya mengirim foto vulgar.

Tekanan yang dihadapi Neca akhirnya membuatnya mengirimkan foto dirinya mengenakan tank top tanpa bra. Sayangnya, tangkapan layar percakapan tersebut kemudian tersebar di sekolah, menimbulkan cibiran dan pelecehan verbal dari siswa laki-laki lainnya.

Neca mengaku mengalami tekanan psikologis yang luar biasa, hingga sempat berpikir untuk menyakiti diri sendiri demi mengakhiri rasa sakit yang mendalam.

Menurut Nur Hasyim, pendiri Aliansi Laki-Laki Baru, fenomena ini tidak lepas dari norma maskulinitas toksik yang menempatkan laki-laki dalam posisi superior terhadap perempuan. Pandangan ini, lanjutnya, dapat mengaburkan batas-batas sosial, bahkan membuat mahasiswa mengobjektifikasi dosen perempuan.

Platform daring, dengan sifatnya yang mendukung terbentuknya “groupthink“, turut memfasilitasi terjadinya percakapan semacam ini. Nur Hasyim menyoroti bagaimana ideologi maskulinitas yang kuat dapat mengesampingkan status sosial, sehingga perempuan, termasuk dosen, tetap dilihat sebagai objek seksual.

Neca sendiri tidak melaporkan pengalamannya karena takut disalahkan di masyarakat yang ia anggap konservatif. Sementara itu, sosiolog Musni Umar menambahkan bahwa pornografi dan konten media yang mengobjektifikasi perempuan turut memicu meningkatnya kasus kekerasan seksual daring.

Ia memperingatkan bahwa percakapan semacam ini dapat menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya kekerasan seksual fisik, karena seringkali pelaku akhirnya ingin mempraktikkan apa yang mereka lakukan secara verbal.

Psikolog klinis Catarina Asthi Dwi Jayanti berpendapat bahwa keinginan laki-laki untuk mendapatkan pengakuan dalam kelompok pertemanannya dapat mendorong mereka untuk menumpulkan empati terhadap korban. Fenomena moral disengagement, di mana standar moral internal seolah “dimatikan”, juga berperan dalam hal ini, membuat pelaku melihat korban hanya sebagai objek seksual.

Dinamika ini menjadi lebih kompleks pada laki-laki usia remaja dan dewasa muda yang identitas dirinya masih berkembang. Catarina menekankan bahwa individu dengan konsep diri yang mandiri dan nilai etis yang kuat cenderung tidak terlibat dalam perilaku serupa.

Penanganan Pelecehan Seksual Online di Negara-negara ASEAN

Di kawasan ASEAN, peningkatan kasus pelecehan seksual daring juga menjadi perhatian. Sejumlah negara mulai memperkuat kebijakan untuk menyediakan jalur hukum yang lebih cepat bagi korban dan menghapus konten berbahaya.

Di Malaysia, laporan kasus pelecehan seksual meningkat signifikan. Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual yang disahkan pada 2022 membentuk tribunal untuk penyelesaian kasus yang cepat dan terjangkau. Laporan media lokal menyebutkan bahwa tribunal ini menangani berbagai pengaduan, termasuk kasus yang melibatkan unsur daring.

Thailand telah memperbarui hukum pidananya untuk memidanakan pelecehan seksual fisik maupun daring. Perubahan ini mencakup sanksi penjara dan denda bagi pelaku. Pemerintah Thailand juga mempercepat proses peradilan untuk memungkinkan korban mendapatkan perintah penangguhan dan penghapusan konten daring yang tidak senonoh.

Di Filipina, pemerintah mengusulkan amandemen terhadap Safe Spaces Act untuk mengatasi kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi. Amandemen ini juga bertujuan memperluas cakupan perlindungan ke kelompok yang sebelumnya belum tercakup secara eksplisit.

Sementara itu, Vietnam belum memiliki undang-undang khusus mengenai pelecehan seksual. Perlindungan yang ada saat ini terbatas pada lingkungan kerja di bawah Kode Ketenagakerjaan 2021. Meskipun demikian, Vietnam menyetujui program nasional untuk pencegahan kekerasan berbasis gender yang mencakup perluasan layanan dukungan bagi korban.

“Ruang Aman untuk Melecehkan”

Aktivis hak perempuan, Tunggal Pawestri, menyoroti bahwa pelecehan seksual verbal kerap berpindah ke ruang digital, terutama dalam grup chat privat. Pelaku merasa lebih leluasa melontarkan komentar vulgar karena interaksi terjadi dalam ruang tertutup, yang menciptakan ilusi bahwa apa yang terjadi di ruang daring tidak memiliki dampak yang sama dengan di dunia nyata.

Tunggal menegaskan bahwa apa yang sering dianggap sebagai humor, baik daring maupun luring, tetap masuk dalam kategori kekerasan seksual verbal. Ia juga mengkritik pemahaman masyarakat Indonesia yang masih sempit mengenai kekerasan, di mana pelecehan tanpa luka fisik kerap tidak dianggap serius.

Pakar teknologi dan media asal Malaysia, Nuurrianti Jalli, menyoroti celah dalam pendeteksian pelecehan seksual daring di kawasan ASEAN, terutama dengan berkembangnya kecerdasan buatan (AI). Platform tertutup seperti Telegram dan WhatsApp dapat mempersulit proses deteksi dan penegakan hukum.

Nuurrianti mengingatkan bahwa kemampuan AI dalam membuat konten seksual dapat meningkatkan kerentanan perempuan. Ia mendorong adanya proses penghapusan berbasis pengadilan dan penetapan bahwa gambar seksual hasil AI adalah ilegal.

Seorang korban pelecehan seksual daring asal Malaysia berbagi pengalamannya saat mencari properti sewaan. Ia menerima pesan bernuansa seksual dari pemilik properti yang ia temui melalui platform daring. Pengalaman ini membuatnya lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan menyarankan perempuan lain untuk memprioritaskan interaksi dengan pemilik properti perempuan atau didampingi.

Terganggu Psikis Seumur Hidup

Dampak pelecehan seksual daring, menurut konsultan gender Tunggal Pawestri, bisa membekas panjang dalam kehidupan korban. Korban dapat mengalami gangguan psikis seumur hidup, merasa direndahkan, dan menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi.

Psikolog klinis Catarina menjelaskan bahwa objektifikasi verbal dapat membentuk cara perempuan memandang diri mereka dalam jangka panjang, memicu internalisasi objektifikasi, body shaming, perfeksionisme, atau bahkan Body Dysmorphic Disorder. Kondisi ini dapat membuat korban merasa tidak pernah cukup dan bergantung pada validasi eksternal.

Jika pengalaman ini berulang, risiko depresi, gangguan kecemasan, dan kesulitan dalam membangun relasi dapat meningkat. Neca, misalnya, masih berhati-hati dalam menjalin hubungan romantis karena takut mengalami kembali tekanan dan manipulasi.

Psikolog klinis Reynitta Poerwito menggambarkan bahwa korban pelecehan seksual daring sering kali mengalami campuran rasa malu, cemas, dan takut. Mereka bisa mengalami kesulitan tidur, sulit berkonsentrasi, terus mengulang pengalaman tersebut dalam pikiran, menyalahkan diri sendiri, dan menarik diri secara sosial.

Reynitta menekankan bahwa pola perilaku yang merugikan jarang hilang dengan sendirinya. Penting untuk menangani perilaku semacam itu sejak dini, bukan hanya sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya menciptakan perubahan perilaku dan mengembangkan empati.

Berpihak pada Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan pentingnya penguatan edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap UU TPKS sejak usia dini. Keterlibatan aktif dengan mahasiswa juga krusial untuk menyampaikan pesan pencegahan yang relevan di lingkungan kampus.

Tunggal Pawestri menambahkan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender memerlukan berbagai intervensi. Perubahan struktural di sektor pendidikan, integrasi nilai kesetaraan gender dalam kurikulum, dan penegakan aturan yang tegas oleh institusi pendidikan menjadi sangat penting.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi korban dan perubahan budaya, khususnya peran laki-laki dalam menyuarakan penolakan terhadap pelecehan seksual. Nur Hasyim dari Aliansi Laki-Laki Baru mendorong institusi pendidikan untuk membuka diskusi tentang kekerasan seksual dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kurikulum sejak dini.

Baca juga di sini: Dirjen Dukcapil Puji Percepatan Digitalisasi Layanan Publik Sleman Melalui IKD

Ia juga mengajak individu untuk berani bersuara di lingkungan masing-masing, baik daring maupun luring, untuk melawan pandangan yang merendahkan perempuan dan memastikan isu ini tidak dianggap remeh.