DermayuMagz.com – Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerap menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, terutama setelah tahapan pemilu selesai. Banyak yang bertanya untuk apa lembaga tersebut eksis, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyelenggarakan pemilu, dan mengapa negara perlu membiayai lembaga lain yang seolah bekerja pada waktu yang sama.
Pertanyaan tersebut sangat wajar dalam sebuah sistem demokrasi. Tidak ada satu pun lembaga publik yang kebal dari kritik. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kewenangan harus teruji manfaatnya, dan setiap lembaga harus mampu menjelaskan urgensinya bagi publik.
Namun, menyamakan Bawaslu hanya sebagai “panitia pemilu tambahan” adalah penyederhanaan yang berlebihan. Pemilu jauh melampaui sekadar pekerjaan teknis seperti mencetak surat suara, membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS), menghitung hasil, dan menetapkan pemenang. Pemilu adalah arena perebutan kekuasaan yang kompleks, melibatkan partai politik, calon, pemilih, birokrasi, dana, informasi, aparat negara, penyelenggara, serta berbagai kepentingan yang saling bersinggungan.
Dalam arena yang begitu luas, prosedur tanpa pengawasan yang memadai rentan berubah menjadi formalitas belaka. Aturan mungkin ada, namun tidak selalu berjalan efektif. Tahapan bisa saja terlaksana, tetapi belum tentu menjamin keadilan. Kotak suara bisa dihitung, namun kepercayaan publik dapat terkikis jika prosesnya dianggap tidak jujur.
Data Pemilu 2024 menunjukkan betapa masifnya skala demokrasi elektoral di Indonesia. KPU mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemungutan suara dilaksanakan di lebih dari 823.000 TPS di seluruh penjuru negeri dan luar negeri. Angka ini menegaskan bahwa pemilu di Indonesia bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan sebuah operasi demokrasi berskala raksasa.
Pada skala sebesar itu, kekeliruan administratif, penyimpangan prosedural, intimidasi, praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, hingga manipulasi rekapitulasi bukan sekadar kemungkinan teoretis. Semua itu adalah risiko nyata yang harus diantisipasi sejak dini.
Di sinilah peran dan relevansi Bawaslu menjadi sangat krusial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mandat Bawaslu tidak terbatas pada pengawasan pada hari pemungutan suara. Tugasnya mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan seluruh tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, proses pencalonan, kampanye, pengelolaan dana kampanye, logistik pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga penanganan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, Bawaslu bukanlah sekadar pelengkap dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan salah satu instrumen kontrol esensial dalam siklus elektoral sebuah negara.
Pekerjaan pengawasan memang sering kali luput dari perhatian publik. Ketika sebuah pelanggaran berhasil dicegah, biasanya tidak ada kegaduhan yang terjadi. Ketika kesalahan dalam data pemilih berhasil dikoreksi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar, tidak ada panggung politik yang terisi. Ketika rekomendasi dari pengawas ditindaklanjuti di tingkat kecamatan, kabupaten, atau provinsi, masyarakat awam mungkin hanya melihat hasil akhirnya: pemilu berjalan lancar.
Padahal, di balik kelancaran tersebut, ada kerja keras pengawasan yang telah dilakukan. Pada Pemilu 2024, Bawaslu mencatat ribuan laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran. Temuan ini mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu, serta jenis pelanggaran hukum lainnya.
Angka-angka tersebut memberikan satu gambaran penting: persoalan dalam pemilu bukanlah sesuatu yang bersifat imajiner. Pelanggaran tersebut nyata, tercatat, dilaporkan, diperiksa, dan sebagian di antaranya terbukti sebagai pelanggaran.
Jika Bawaslu tidak hadir, ke manakah laporan dari masyarakat akan disalurkan? Apakah semua keberatan dari peserta pemilu harus langsung diajukan ke pengadilan? Apakah setiap dugaan pelanggaran harus segera dibawa ke ranah pidana? Dan apakah koreksi administratif harus menunggu hingga konflik membesar terlebih dahulu?
Penyelenggaraan pemilu membutuhkan sebuah ruang transisi atau “ruang antara”. Ruang ini berfungsi untuk mencegah pelanggaran, melakukan koreksi, memberikan peringatan, merekomendasikan perbaikan, menindak pelanggaran pada tahap awal, serta memilah mana perkara yang bersifat administratif, etik, pidana, atau sengketa proses.
Bawaslu menempati ruang tersebut. Lembaga ini bukanlah pengganti KPU, juga bukan pengganti lembaga peradilan. Bawaslu berperan sebagai simpul awal dalam memastikan akuntabilitas proses elektoral.
Namun, efektivitas pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada struktur formal negara. Indonesia adalah negara yang sangat besar, dengan jumlah TPS yang begitu banyak, serta kompleksitas relasi kuasa yang berlapis. Praktik politik sering kali beroperasi di ruang-ruang yang dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Oleh karena itu, kekuatan Bawaslu tidak hanya bersumber dari kewenangannya semata, tetapi juga dari kemampuannya untuk melibatkan dan menggerakkan masyarakat sebagai pengawas pemilu.
Pada titik inilah konsep pengawasan partisipatif menjadi sangat penting. Pemilih tidak hanya berperan sebagai individu yang datang ke TPS untuk memberikan suara. Pemilih juga adalah warga negara yang memiliki hak untuk memastikan bahwa suara mereka tidak dibeli, tidak dimanipulasi, tidak ditekan, dan tidak dicurangi.
Demokrasi tidak cukup hanya hadir melalui partisipasi rakyat sebagai pemberi suara. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi rakyat sebagai penjaga suara mereka.
Ke depan, Bawaslu harus mampu bertransformasi menjadi jembatan yang menghubungkan antara negara dan kesadaran demokrasi warga. Lembaga ini tidak cukup hanya hadir ketika ada laporan pelanggaran. Bawaslu perlu hadir lebih dini melalui program pendidikan pengawasan, literasi pemilu, penguatan komunitas warga, serta keberanian untuk membuka ruang partisipasi publik.
Sebab, pemilu yang sehat tidak hanya lahir dari penyelenggara yang tertib, tetapi juga dari kesadaran masyarakat bahwa kecurangan dalam pemilu merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Di banyak wilayah, pelanggaran pemilu kerap kali dibiarkan berlanjut karena dianggap sebagai hal yang lumrah. Politik uang dianggap sebagai fenomena musiman yang tak terhindarkan. Netralitas aparatur negara dianggap sebagai persoalan elite politik. Intimidasi dianggap sebagai risiko inheren dalam berpolitik. Manipulasi suara dianggap sebagai permainan kalangan elit.
Cara pandang semacam ini sangat berbahaya. Jika masyarakat terbiasa mentoleransi pelanggaran, maka ruh demokrasi perlahan akan terkikis.
Oleh karena itu, tugas pengawasan tidak hanya terbatas pada upaya mencari pelaku pelanggaran. Tugas pengawasan juga mencakup upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pemilu adalah urusan bersama. Setiap warga negara memiliki kepentingan terhadap terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, karena dari proses pemilu inilah lahir para pemimpin, kebijakan publik, alokasi anggaran, serta arah perjalanan bangsa.
Di sinilah kaitan antara Bawaslu dengan masa depan kebangsaan menjadi semakin jelas. Pemilu bukan sekadar mekanisme untuk memilih presiden, anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil rakyat. Pemilu adalah cara sebuah bangsa menentukan siapa yang akan diberi mandat untuk mengelola negara dan sumber daya publik.
Apabila proses pemilu itu sendiri telah rusak, maka yang terganggu bukan hanya hasil penghitungan suara, melainkan juga kualitas kepemimpinan yang terpilih, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan arah perkembangan demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.
Sebuah demokrasi yang kehilangan kepercayaan publik akan sangat sulit untuk berdiri kokoh. Rakyat mungkin tetap datang ke TPS untuk memberikan suara, namun batin mereka mungkin tidak lagi percaya pada prosesnya. Surat suara bisa saja dihitung, namun hasilnya akan terus menerus dicurigai. Pemenang pemilu bisa saja ditetapkan, namun legitimasi politiknya akan menjadi rapuh.
Dalam kondisi seperti itu, bangsa tidak hanya dihadapkan pada persoalan prosedural semata, tetapi juga pada krisis kepercayaan yang lebih mendalam.
Oleh karena itu, Bawaslu tetap diperlukan, bukan karena lembaga tersebut sempurna. Bawaslu harus terus menerus dikritik. Publik berhak menuntut agar pengawasan tidak hanya berhenti pada tataran seremoni, rekomendasi yang dikeluarkan tidak tumpul, putusan yang diambil tidak lambat, data pelanggaran lebih terbuka, dan penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran berskala kecil.
Kritik terhadap kinerja Bawaslu justru sangat penting agar lembaga tersebut tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi yang kaku. Namun, kritik terhadap kinerja harus dibedakan dengan penolakan terhadap eksistensi lembaga itu sendiri.
Menghapus atau melemahkan Bawaslu hanya karena pelanggaran pemilu masih terjadi adalah kekeliruan yang sama dengan membubarkan kepolisian karena kejahatan masih ada, atau meniadakan pengadilan karena sengketa masih terus muncul.
Keberadaan pelanggaran pemilu bukanlah bukti bahwa pengawasan tidak diperlukan. Justru sebaliknya, hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengawasan perlu diperkuat.
Bawaslu sangat diperlukan karena pemilu secara inheren selalu mengandung potensi ketimpangan kekuasaan. Petahana, misalnya, memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sumber daya politik. Calon dengan modal finansial yang besar lebih mudah untuk mendominasi ruang publik. Aparatur negara dapat tergoda untuk dimanfaatkan sebagai alat dukungan politik.
Penyelenggara pemilu di tingkat bawah juga berpotensi melakukan kekeliruan, kelalaian, atau bahkan berada di bawah tekanan. Pemilih pun dapat menjadi objek mobilisasi, intimidasi, atau bahkan transaksi politik.
Dalam kondisi yang kompleks seperti ini, pemilu tidak cukup hanya diselenggarakan. Pemilu harus diawasi secara ketat. Pengawasan ini bukan bertujuan untuk mencurigai semua pihak yang terlibat, melainkan untuk memastikan bahwa kompetisi politik yang terjadi berlangsung dalam koridor keadilan.
Pada akhirnya, sebuah demokrasi tidak hanya diukur dari siapa yang berhasil meraih kemenangan. Demokrasi yang sesungguhnya juga diukur dari bagaimana kemenangan itu diraih. Suara terbanyak memang menjadi penentu hasil akhir, namun keadilan dalam proses penyelenggaraannya adalah pondasi utama legitimasi.
Tanpa pengawasan yang memadai, pemilu sangat rentan untuk berubah menjadi sekadar kompetisi administratif yang hanya dimenangkan oleh pihak yang paling kuat, paling kaya, atau paling mampu mengendalikan seluruh keadaan yang ada.
Oleh karena itu, pertanyaan fundamental mengenai “untuk apa Bawaslu ada” perlu dicermati dengan lebih jernih dan mendalam. Bawaslu hadir bukan untuk menambah kerumitan dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan untuk menjaga agar proses pemilu tidak kehilangan aspek keadilannya.
Bawaslu ada bukan untuk menggantikan peran serta masyarakat, melainkan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta menjaga suara mereka sendiri. Bawaslu hadir bukan semata-mata untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal, tetapi yang terpenting adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Pemilu yang diselenggarakan tanpa pengawas ibarat demokrasi yang berjalan tanpa rem. Ia mungkin saja tetap bergerak maju, namun sangat berisiko kehilangan kendali. Dan dalam konteks negara sebesar Indonesia, kehilangan kendali dalam sistem demokrasi bukanlah perkara yang bisa dianggap remeh. Hal ini menyangkut masa depan bangsa secara keseluruhan.
Maka, pertanyaan yang paling mendesak saat ini bukanlah lagi perdebatan mengenai apakah Bawaslu perlu ada. Pertanyaan yang lebih krusial adalah: Bawaslu seperti apakah yang sesungguhnya dibutuhkan oleh demokrasi di Indonesia?
Jawabannya seharusnya jelas: Bawaslu yang memiliki transparansi data yang tinggi, kemampuan pencegahan yang kuat, konsistensi dalam penindakan, keberanian untuk bersikap tegas terhadap aktor-aktor politik yang kuat, serta kedekatan yang erat dengan masyarakat luas.
Sebab, bahkan pemilu yang telah diawasi dengan berbagai upaya pun masih menyisakan banyak persoalan yang perlu dibenahi. Apalagi jika pemilu tersebut dibiarkan berjalan tanpa adanya pengawasan yang efektif.
Baca juga : Pengrajin Bata Merah Indramayu: Bertahan dari Hebel & Harga Murah
Oleh: Ibrahim Malik Tanjung, Analis Hukum Ahli Madya Bawaslu






