Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Perannya

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Tersangka baru ini memiliki inisial AYS dan berstatus sebagai pihak swasta. Penetapan AYS sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nadhi, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam kasus ini, AYS diduga berperan penting dalam memfasilitasi proses pencarian mitra untuk program MBG. Ia diketahui bekerja atas permintaan dari tersangka Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Tujuannya adalah untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan kemudian mengaturnya sedemikian rupa bagi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal mitra MBG.

Akibat intervensi tersebut, banyak calon mitra yang awalnya telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya. AYS juga diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar pada portal yang seharusnya sudah ditutup.

Lebih lanjut, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, AYS diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya. Tindakan ini memperkuat dugaan keterlibatan AYS dalam praktik korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka AYS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dadan Hindayana sendiri sempat ditahan oleh Kejagung setelah diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah ia kembali ke Indonesia dari menunaikan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini diduga terjadi pada periode tahun 2025-2026. Kejagung terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.