Densus 88 Tangkap Dua Terduga Penyebar Propaganda Terorisme

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri kembali melakukan langkah preventif dalam menjaga keamanan nasional dengan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana terorisme. Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) ini menyasar dua wilayah berbeda, yakni Ciamis dan Lampung.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi bahwa kedua terduga memiliki inisial yang berbeda. Terduga berinisial AR diamankan di wilayah Ciamis, Jawa Barat, sementara satu orang lainnya berinisial H ditangkap di Lampung.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di ruang siber. Menurut keterangan resmi kepolisian, kedua terduga diduga kuat terlibat dalam rangkaian kegiatan propaganda, rekrutmen anggota baru, hingga upaya penghasutan melalui media sosial.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” ujar Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses penggeledahan dan pendalaman bukti, penyidik menemukan sejumlah materi digital yang mengandung narasi radikalisme. Materi tersebut disinyalir tidak hanya berisi propaganda terorisme, tetapi juga memuat narasi yang memberikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Saat ini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Densus 88 untuk mengungkap peran spesifik mereka dalam jaringan tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.

Waspada Propaganda di Dunia Maya

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya laten terorisme yang kini telah merambah ke ranah digital. Kelompok radikal sering kali memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ideologi mereka guna menarik simpati atau merekrut pengikut baru.

Pihak Densus 88 secara tegas mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di internet. Beberapa hal yang perlu diwaspadai di antaranya:

  • Konten yang memuat ajakan kebencian terhadap pihak atau golongan tertentu.
  • Narasi yang memberikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan atau aksi teror.
  • Penyebaran propaganda yang bertujuan memecah belah persatuan bangsa.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten tersebut dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas atau akun media sosial yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Partisipasi aktif warga dalam menjaga ruang digital yang sehat dinilai krusial untuk mencegah meluasnya penyebaran paham radikalisme di tengah masyarakat.