DermayuMagz.com – Polemik mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 kembali mengemuka seiring dengan desakan dari pihak serikat pekerja agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Kepastian regulasi menjadi poin krusial yang dituntut oleh para buruh guna menghindari ketidakpastian di tingkat daerah dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan pentingnya pemerintah untuk segera memberikan pedoman yang jelas. Menurutnya, absennya panduan resmi dari pemerintah pusat saat ini berpotensi memicu kebingungan serta keresahan di kalangan pekerja di berbagai daerah.
Dalam usulannya, pihak buruh mendorong agar pemerintah tetap mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Said Iqbal menjelaskan bahwa skema yang diusulkan adalah kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks tertentu.
Rincian Usulan dan Mekanisme Pengupahan
Secara spesifik, KSPI telah melayangkan usulan kenaikan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Selain itu, untuk upah minimum sektoral, pihak buruh mengusulkan agar nominalnya ditetapkan berada di atas upah minimum yang berlaku secara umum.
Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh hanya terpaku pada angka nominal semata. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan daya beli pekerja sebagai parameter utama dalam menentukan besaran upah.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah segera melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memotret pengeluaran riil pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga penyesuaian upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi di lapangan.
Desakan Pembentukan Dewan Pengupahan Nasional
Selain menyoal angka kenaikan, efektivitas kelembagaan juga menjadi sorotan. Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera merampungkan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional. Keberadaan lembaga ini dinilai sangat vital sebagai landasan kelembagaan yang kuat dalam membahas kebijakan pengupahan di masa depan.
Kepastian aturan tersebut, menurutnya, akan memudahkan dewan pengupahan di tingkat daerah untuk menjalankan tugas serta memberikan rekomendasi yang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam penerbitan regulasi dikhawatirkan akan menghambat proses pembahasan di daerah.
Sebagai langkah antisipatif, pihak serikat pekerja berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi pekerja terkait kenaikan upah 2027 dapat diakomodasi dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui kebijakan yang komprehensif.
Hingga saat ini, pelaku usaha dan pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai formula final yang akan diterapkan dalam penetapan upah minimum 2027. Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan sekaligus menjamin kesejahteraan buruh di tengah Dinamika Ekonomi nasional.

















