Ditlantas Polda Jabar Tegaskan Larangan Pikap Angkut Penumpang, Sebut Tingkat Fatalitas Tinggi

Indramayu4 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat secara tegas kembali mengingatkan masyarakat akan larangan penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang. Penegasan ini disampaikan menyusul tingginya angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan jenis ini ketika digunakan di luar peruntukannya.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kompolmatic, menekankan bahwa kendaraan pikap didesain secara spesifik untuk mengangkut barang, bukan manusia. Penggunaan yang tidak sesuai dengan desain pabrikan ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang signifikan bagi penumpang.

“Kendaraan pikap itu memang diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia. Apabila ada yang membandel dan tetap mengangkut penumpang, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kompolmatic, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Lebih lanjut, Kompolmatic menjelaskan bahwa struktur kendaraan pikap tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan standar yang umumnya ditemukan pada mobil penumpang, seperti sabuk pengaman yang memadai atau perlindungan ekstra bagi penumpang di area bak terbuka. Hal ini menjadi faktor utama mengapa tingkat keparahan cedera atau bahkan kematian cenderung lebih tinggi dalam kecelakaan yang melibatkan pikap yang mengangkut penumpang.

Menurut data yang dihimpun oleh Ditlantas Polda Jabar, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa atau luka berat terjadi ketika kendaraan pikap digunakan untuk mengangkut orang. Fenomena ini kerap terlihat di daerah pedesaan atau pada momen-momen tertentu seperti acara hajatan, kegiatan keagamaan, atau bahkan saat mudik, di mana efisiensi biaya seringkali menjadi pertimbangan utama.

Kompolmatic menambahkan bahwa selain potensi bahaya bagi penumpang, memuat barang melebihi kapasitas yang ditentukan juga dapat membahayakan keselamatan berkendara. Beban berlebih dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan, jarak pengereman, dan kemampuan manuver, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang. Kampanye keselamatan berlalu lintas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada.

Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk penilangan bagi pelanggar. Kompolmatic berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama. Ia juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan pikap lebih bijak dalam memanfaatkan fungsinya, yaitu untuk mengangkut barang.

Aturan mengenai larangan pikap mengangkut penumpang sebenarnya bukan hal baru dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan bermotor umum dilarang mengangkut barang dan penumpang secara bersamaan, kecuali jika kendaraan tersebut didesain khusus untuk kedua fungsi tersebut. Kendaraan pikap tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang didesain khusus untuk mengangkut penumpang.

Lebih spesifik lagi, Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyatakan bahwa bak terbuka pada kendaraan tipe pikap hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang. Penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 308.

Ditlantas Polda Jabar menyadari bahwa perubahan kebiasaan masyarakat membutuhkan waktu dan upaya berkelanjutan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif dan edukatif akan terus digalakkan. Patroli rutin di sejumlah titik rawan juga akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Masyarakat diimbau untuk tidak membandingkan keselamatan dengan biaya. Meskipun menggunakan pikap untuk mengangkut penumpang mungkin terlihat lebih ekonomis, namun risiko keselamatan yang dihadapi jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian yang tidak ternilai, baik materiil maupun imateril.

Sebagai alternatif, bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk mengangkut banyak orang, disarankan untuk menggunakan kendaraan yang memang dirancang untuk tujuan tersebut, seperti mobil penumpang berkapasitas besar atau bus. Penggunaan kendaraan yang tepat sesuai fungsinya adalah langkah awal yang paling penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Dengan penegasan kembali ini, Ditlantas Polda Jabar berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain.