Fraksi PDIP DPRD Indramayu Desak Tindakan Tegas Pungli Sekolah

Indramayu3 Dilihat

DermayuMagz.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung baru-baru ini mencuri perhatian publik. Suasana ruang sidang menjadi sorotan setelah Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang masih membayangi lingkungan satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam pandangan umum fraksi, PDIP menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang harus dijamin aksesnya tanpa hambatan biaya ilegal. Penindakan terhadap oknum yang melakukan praktik pungli dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Bumi Wiralodra.

Menuntut Ketegasan Pemerintah Daerah

Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk tidak tinggal diam terhadap laporan-laporan masyarakat terkait pungutan yang tidak berdasar. Pungli di sekolah, baik berkedok sumbangan sukarela maupun biaya operasional lainnya, seringkali menjadi beban berat bagi orang tua murid.

Menurut fraksi tersebut, pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus diperketat. Mereka meminta agar inspektorat melakukan audit serta pengawasan berkala guna memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan dana di satuan pendidikan.

“Kami meminta Pemerintah Daerah mengambil langkah konkret dan tegas. Pendidikan gratis atau terjangkau adalah komitmen bersama yang tidak boleh dikotori oleh praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tegas perwakilan Fraksi PDIP dalam forum tersebut.

Konteks Pendidikan dan Aturan yang Berlaku

Secara regulasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah mengatur batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dipungut dari siswa. Secara garis besar, terdapat perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan:

  • Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlah ditentukan, dan memiliki jangka waktu tertentu. Praktik ini dilarang keras di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar.
  • Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Meskipun legal, seringkali sumbangan disalahgunakan menjadi pungutan terselubung.

Kondisi di lapangan sering kali abu-abu, di mana komite sekolah atau pihak tertentu menggunakan dalih kebutuhan operasional untuk menarik dana dari orang tua. Hal inilah yang menjadi perhatian serius DPRD Indramayu agar tidak terjadi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Dampak bagi Ekosistem Pendidikan

Praktik pungli yang dibiarkan bukan hanya berdampak pada aspek finansial orang tua, tetapi juga merusak iklim pendidikan secara luas. Ketidakadilan akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu dapat memicu angka putus sekolah yang tidak diinginkan.

Fraksi PDIP mengingatkan bahwa setiap sekolah harus transparan dalam pengelolaan anggaran, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

Harapan untuk Perubahan

Dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu menjalankan fungsi pengawasan (controlling) dengan cukup tajam. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari aspirasi tersebut.

Diharapkan, dengan adanya desakan dari legislatif, Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menyusun langkah mitigasi. Langkah tersebut dapat berupa pembentukan tim khusus pengaduan pungli atau sosialisasi aturan terkait pendanaan pendidikan secara lebih masif kepada seluruh kepala sekolah dan komite di Kabupaten Indramayu.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang bersih, jujur, dan berkeadilan bagi seluruh siswa di Indramayu, sehingga fokus utama pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai tanpa distraksi pungutan liar.