Hakim Membacakan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Hari ini, Rabu (10/6/2026), Pengadilan Militer akan membacakan vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat anggota BAIS tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan akan digelar pada hari ini setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Hal ini disampaikan Fredy sebelum menutup sidang yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) lalu.

Pembacaan vonis ini merupakan puncak dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung. Sebelumnya, pada awal pekan, jaksa telah menyampaikan tanggapan resmi atas pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Inti Berita:

  • Empat prajurit TNI akan menghadapi vonis pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa sebelumnya adalah 2 tahun dan 6 bulan penjara bagi keempat terdakwa.
  • Pihak Andrie Yunus menyatakan harapan agar hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek pembelaan secara objektif dalam pengambilan keputusan.

Kubu Andrie Yunus berharap agar majelis hakim dapat menerima dan mempertimbangkan secara seksama seluruh nota pembelaan atau pleidoi, serta duplik yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Andrie Yunus dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

Tim kuasa hukum Andrie Yunus menekankan bahwa semua argumen dan fakta yang dihadirkan di persidangan, termasuk faktor-faktor yang meringankan, merupakan bukti hukum yang sah dan telah terverifikasi.

Mereka meyakini bahwa majelis hakim akan senantiasa memberikan penilaian yang adil dan proporsional terhadap kasus ini.

Penilaian tersebut diharapkan didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, berlandaskan hukum yang berlaku, serta mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com