DermayuMagz.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang melibatkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan hakim dan akan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan putusan tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Beliau menekankan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional dan mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Iman di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, Iman menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan demi kelancaran tindak lanjut penanganan perkara.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Iman juga membenarkan adanya kemungkinan untuk berkoordinasi dengan oditur militer, mengingat adanya perkara lain yang disebutkan telah berjalan.
“Iya, iya, sudah pasti itu,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan koordinasi tersebut.
Baca juga : Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Kompak Naik
Singgung 2 Poin Gugatan Ditolak Hakim
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyoroti bahwa terdapat dua poin utama dalam gugatan pemohon yang ditolak oleh hakim tunggal dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2026/PN Jaksel.
Menurut Budi, pemohon mengajukan gugatan terkait dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlarut-larut.
Namun, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya fakta yang menunjukkan penyidik pernah menghentikan penyidikan atau penanganan perkara secara diam-diam.
“Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” jelas Budi.
Hakim juga, lanjut Budi, menolak dalil yang menyatakan bahwa penyidik sengaja mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara.
“Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” tegasnya.
Meskipun demikian, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang intinya memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Budi menegaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian tidak pernah menghentikan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
“Ya enggak ada, kan sudah jelas,” imbuhnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait setelah adanya putusan praperadilan, Budi belum memberikan keterangan yang lebih rinci.
“Ini kan baru putusan praperadilan hari ini,” ujarnya.
Sebagian Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus dan TAUD terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang sedang berjalan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dan berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut.
Hakim Tunggal Suparna juga secara tegas memerintahkan termohon, yaitu Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada termohon sebesar nihil.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Hakim Tunggal Suparna.






