DermayuMagz.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik sejumlah importir yang sengaja membiarkan kontainer menumpuk di pelabuhan, bahkan setelah proses kepabeanan selesai. Tindakan ini menyebabkan penumpukan barang dan mengurangi kapasitas pelabuhan, seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Purbaya, praktik ini diduga didorong oleh biaya penyimpanan di pelabuhan yang dinilai lebih murah ketimbang menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan. Hal ini menyebabkan dwelling time atau waktu tunggu barang di pelabuhan menjadi lebih lama dari seharusnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan regulasi baru. Aturan ini akan berupa pemberian disinsentif atau sanksi bagi importir yang membiarkan kontainer mereka terlalu lama di pelabuhan tanpa alasan yang jelas.
Purbaya menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini akan dilakukan dengan hati-hati. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang adil, tidak memberatkan pelaku usaha yang patuh, namun tetap memberikan efek jera bagi yang menyalahgunakan fasilitas pelabuhan.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” ujar Purbaya di Tanjung Priok pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menambah beban dunia usaha. Sebaliknya, ini bertujuan untuk memastikan pelabuhan dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat logistik nasional yang efisien.
Peningkatan volume impor yang seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi harus diimbangi dengan kelancaran layanan logistik. Tanpa itu, pelabuhan justru bisa menjadi hambatan bagi industri.
Kementerian Keuangan akan terus memantau situasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah tambahan, termasuk penambahan sumber daya manusia jika diperlukan, akan disiapkan untuk mempercepat penurunan dwelling time.
Fokus utamanya adalah menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Hal ini penting agar roda perekonomian dapat terus berputar tanpa hambatan.
“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penumpukan sekitar 3.100 kontainer impor dan 3.000 dokumen kepabeanan yang belum terselesaikan.
“Saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan mungkin beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Suratnya sampai 3.000 surat dan itu berkaitan dengan kontainer sebanyak 3.100,” kata Purbaya usai melakukan sidak di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi penumpukan tersebut telah mengganggu pasokan bahan baku impor. Selain itu, hal ini juga berkontribusi pada peningkatan dwelling time di pelabuhan.
Meskipun jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai menurun dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 unit, Purbaya menganggap alasan keterlambatan akibat lonjakan volume barang tidak sepenuhnya masuk akal.
Untuk mempercepat proses layanan, Purbaya meminta penambahan personel dan pemberlakuan operasional 24 jam. Tujuannya adalah agar jumlah kontainer kembali normal, yaitu di kisaran 500 unit.
Dalam sidaknya, Purbaya menemukan banyak kontainer yang sudah menyelesaikan proses kepabeanan namun tidak segera diambil oleh para importir. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penundaan yang disengaja.
“Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” jelasnya.
Menanggapi temuan ini, Purbaya telah meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, untuk mengkaji ulang aturan yang ada. Kajian ini mencakup penyusunan sanksi bagi importir yang terbukti sengaja menunda pengambilan barang di pelabuhan.
Penting untuk dicatat bahwa kajian ini tetap akan mempertimbangkan aspek keadilan. Pelaku usaha yang masih berada dalam batas waktu pengambilan barang yang wajar tidak akan dikenakan sanksi.
“Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi macam punishment untuk orang yang selalu lama meninggalkan barangnya di sini,” ujar Purbaya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dan memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.






