Ratu Sofya Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Produser Film

showbiz1 Dilihat

DermayuMagz.com – Aktris Ratu Sofya telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Kedatangan Ratu Sofya ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia merasa bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pihak tertentu dalam sebuah konferensi pers telah merusak reputasinya, baik secara personal maupun profesional.

Ratu Sofya menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak terlapor telah menyudutkannya. Ia merasa terpaksa mengambil jalur hukum karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak tersebut untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video presscon kemarin yang isinya memfitnah saya, dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka. Itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” ujar Ratu Sofya.

Tim kuasa hukum Ratu Sofya, yang diwakili oleh Zion Natongam Tambunan, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada dua orang dengan inisial RA dan HA. Mereka mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk memperkarakan kedua terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini kami melakukan laporan polisi secara resmi di Polda Metro Jaya. Laporan ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Di mana kami lapor itu ada dua orang, inisial RA dan HA. Di mana laporan itu sudah diterima dengan baik, sudah ada tanda terimanya. Laporan kami ini dengan Pasal 433 junto 441, yang di mana laporan ini kenanya masalah pencemaran nama baik,” jelas Zion.

Tuduhan pada Ratu Sofya

Permasalahan hukum ini muncul setelah pihak terlapor menuduh Ratu Sofya melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang tuanya. Zion Natongam Tambunan dengan tegas membantah tuduhan tersebut, khususnya mengenai adanya somasi yang dilayangkan Ratu kepada orang tuanya.

Menurut kuasa hukum Ratu Sofya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kliennya tidak pernah melakukan somasi kepada orang tuanya terkait permasalahan yang dipermasalahkan.

“Di mana terlapor ini melakukan presscon itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya, yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya. Sedangkan pelapor ini, klien kami ini, tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah juga memberikan somasi kepada orang tuanya terkait permasalahan itu,” tegas Zion.

Tak Mau Disangkutpautkan dengan Keluarga

Ratu Sofya sendiri menegaskan bahwa konflik yang terjadi merupakan murni urusan profesional antara dirinya dengan pihak rumah produksi (PH). Ia tidak ingin permasalahan ini diperluas dan dikaitkan dengan urusan internal keluarganya yang dianggap tidak relevan dengan kasus hukum yang sedang dihadapi.

“Di sini tidak ada bersangkut-pautnya sama keluarga saya. Di sini murni saya berurusan dengan pihak PH,” tutur Ratu Sofya.

Untuk Melindungi Martabat Ratu Sofya

Kuasa hukum lainnya, Toguh Hutapea, menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan untuk melindungi martabat Ratu Sofya. Ia mendesak agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar untuk menghentikan narasi bohong yang merugikan kliennya.

“Kita sedang berproses hukum, hentikan segala apa fitnah ya segala berita-berita yang tidak benar itu ya. Kalau enggak kita mungkin akan proses ke depannya, kira-kira begitu ya,” ucap Toguh.