Indonesia Dukung Penuh Kampanye Arab Saudi: “Laa Hajj Bilaa Tasrih

Berita7 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kampanye “Laa Hajj Bilaa Tasrih” atau “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi ketertiban, keamanan, maupun keselamatan para jemaah.

Moh. Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kemenhaj, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sepenuhnya mendukung kampanye tersebut. Beliau menekankan pentingnya pelaksanaan ibadah haji melalui jalur resmi dan penggunaan visa haji yang sah.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan dalam keterangannya di Media Center Haji Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Untuk memperkuat komitmen ini, Kemenhaj tidak bekerja sendiri. Mereka telah membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara Kemenhaj, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik haji ilegal.

Baca juga di sini: Perayaan 30 Tahun DDLJ: Shah Rukh Khan dan Kajol Hadirkan Patung Perunggu di Inggris

Tugas utama Satgas ini adalah melakukan pencegahan keberangkatan haji nonprosedural sejak dini.

Mereka juga bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan ibadah haji sesuai prosedur.

Selain itu, Satgas ini juga bertugas menangani kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.

Data menunjukkan bahwa upaya pencegahan ini sudah mulai membuahkan hasil.

Sejak tanggal 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 42 calon jemaah haji yang teridentifikasi sebagai nonprosedural.

Hasan Afandi kembali menegaskan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya untuk melaksanakan ibadah haji merupakan sebuah pelanggaran serius.

Visa non-haji yang dimaksud meliputi visa kerja, visa ziarah atau kunjungan, bahkan visa transit.

Penggunaan visa-visa tersebut untuk berhaji jelas bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Konsekuensi bagi para pelanggar tidaklah ringan.

Sanksi yang menanti bisa berupa penolakan masuk ke wilayah Makkah, serta kawasan suci lainnya seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda, deportasi, hingga yang paling berat adalah larangan masuk ke Arab Saudi selama periode 10 tahun.

Penegakan hukum ini tidak hanya berlaku bagi jemaah yang nekat berhaji secara ilegal, tetapi juga bagi pihak-pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal tersebut.

Oleh karena itu, Kemenhaj mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran menggiurkan untuk berhaji tanpa melalui jalur antrean resmi atau secara ilegal.

Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya individu atau kelompok yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural.

Langkah proaktif dari pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ibadah haji yang lebih baik, tertib, dan bermartabat bagi seluruh umat Muslim Indonesia.