Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 2 Juni 2026

Otomotif4 Dilihat

DermayuMagz.com – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Untuk memudahkan proses ini, Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.

Layanan samsat keliling ini hadir sebagai solusi praktis bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk secara langsung. Layanan ini berfokus pada pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Proses pengurusan di samsat keliling dirancang agar mudah. Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada Selasa, 2 Juni 2026:

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

1. Jakarta Pusat:

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara:

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat:

Baca juga : DKM Masjid Al-Furqon: Iftar Gratis Perkuat Kepedulian & Kebersamaan Umat

  • Tempat: Mall Citraland
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

4. Jakarta Selatan:

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur:

  • Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

1. Kota Tangerang:

  • Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  • Waktu: 09.00–13.00 WIB

2. Serpong:

  • Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB & 16.00-18.00 WIB (ITC BSD)

3. Ciledug:

  • Lokasi: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh
  • Waktu: 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat:

  • Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung
  • Waktu: 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua:

  • Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong
  • Waktu: 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi:

  • Lokasi: KFC Zamrud
  • Waktu: 09.00-11.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi:

  • Lokasi: Pasar Bersih Cikarang Baru
  • Waktu: 09.00–12.00 WIB

8. Depok:

  • Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob
  • Waktu: 08.00–13.00 WIB (Samsat Depok) dan 08.00–12.00 WIB (RS Bhayangkara Brimob)

9. Cinere:

  • Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir
  • Waktu: 08.00–12.00 WIB

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan pajak kendaraan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan dan alur pengurusannya:

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Terima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
  • Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

    Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat ke lokasi Samsat Keliling. Informasi terbaru biasanya dapat diakses melalui kanal resmi.

    Perlu diingat kembali bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk keperluan seperti perpanjangan STNK 5 tahunan (yang melibatkan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

    Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum jam 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang biasanya mulai membludak setelah jam operasional normal dimulai.