DermayuMagz.com – Wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dapat memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Layanan ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk.
Samsat Keliling menawarkan kemudahan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan, serta tidak melayani proses balik nama atau blokir STNK.
Untuk kemudahan Anda, berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di Jadetabek pada Selasa, 19 Mei 2026.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB
4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00
7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB
8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–12.00 WIB
9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas adalah pola umum yang berlaku, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terbaru biasanya dapat diperoleh melalui kanal resmi kepolisian.
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan (ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Baca juga : Anime Fantasy dengan Dunia Unik yang Wajib Masuk Watchlist, Tayang Lengkap di Vidio
Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum jam operasional dimulai, guna menghindari antrean panjang yang kerap kali mulai menumpuk setelah jam normal pelayanan dibuka.






