Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 19 Mei 2026

Otomotif6 Dilihat

DermayuMagz.com – Wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dapat memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk.

Samsat Keliling menawarkan kemudahan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan, serta tidak melayani proses balik nama atau blokir STNK.

Untuk kemudahan Anda, berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di Jadetabek pada Selasa, 19 Mei 2026.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

1. Jakarta Pusat

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng

Waktu: 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading

Waktu: 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat

Tempat: Mall Citraland

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan

Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket.
  • Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
  • Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

    Meskipun jadwal di atas adalah pola umum yang berlaku, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terbaru biasanya dapat diperoleh melalui kanal resmi kepolisian.

    Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan (ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

    Baca juga : Anime Fantasy dengan Dunia Unik yang Wajib Masuk Watchlist, Tayang Lengkap di Vidio

    Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum jam operasional dimulai, guna menghindari antrean panjang yang kerap kali mulai menumpuk setelah jam normal pelayanan dibuka.