DermayuMagz.com – Membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Guna memudahkan masyarakat, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hadir sebagai solusi praktis.
Layanan ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Samsat Keliling menawarkan kemudahan bagi warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk.
Fokus utama dari layanan Samsat Keliling adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini merupakan cara efisien untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Proses pengurusan di Samsat Keliling relatif sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, unit Samsat Keliling biasanya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk memverifikasi jadwal harian melalui kanal resmi seperti akun TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading.
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland.
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat (pukul 09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00–14.00 WIB).
5. Jakarta Timur
Lokasi: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung.
Jam Operasional: Pukul 09.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
Untuk wilayah penyangga Jakarta, berikut adalah informasi layanan Samsat Keliling:
1. Kota Tangerang
Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
Jam Operasional: Pukul 08.00–13.00 WIB.
2. Serpong
Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB di Samsat Serpong, dan pukul 16.00-18.00 WIB di ITC BSD.
3. Ciledug
Lokasi: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh.
Jam Operasional: Pukul 09.00–14.00 WIB.
4. Ciputat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung.
Jam Operasional: Pukul 09.00–12.00 WIB.
5. Kelapa Dua
Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong.
Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Bekasi
Lokasi: Danau Duta Harapan.
Jam Operasional: Pukul 09.00-12.00 WIB.
7. Kabupaten Bekasi
Lokasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan Halaman Kantor Samsat.
Jam Operasional: Pukul 09.00–12.00 WIB di Tamansari Setu, dan pukul 18.00-20.00 WIB di Kantor Samsat.
8. Depok
Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok dan Tajur Halang.
Jam Operasional: Pukul 08.00–13.00 WIB di Samsat Depok, dan pukul 09.00–11.30 WIB di Tajur Halang.
9. Cinere
Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir.
Jam Operasional: Pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Layanan Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
Dokumen Wajib
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk selalu memeriksa kembali informasi jadwal harian sebelum berangkat ke lokasi Samsat Keliling.
Perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan (yang meliputi penggantian plat nomor dan cek fisik kendaraan), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, Anda tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai membludak setelah jam operasional normal dimulai.






