Jumlah PRT di Banjar Naik, Disnaker Galakkan Jaminan Sosial

Berita7 Views

DermayuMagz.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar melaporkan adanya peningkatan jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di wilayahnya pada tahun 2026.

Fenomena ini menjadi sorotan, terutama setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pada 21 April 2026. Pengesahan ini, yang bertepatan dengan Hari Kartini, mengakhiri penantian lebih dari dua dekade untuk memberikan pengakuan, perlindungan hukum, kepastian status kerja, dan jaminan sosial bagi para PRT.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengungkapkan bahwa data terbaru menunjukkan jumlah PRT di Kota Banjar telah mencapai 773 orang. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 650 orang.

Dewi menjelaskan bahwa pemerintah kota terus berupaya memastikan para pekerja ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Saat ini, fokus perlindungan diberikan pada dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga di sini: Boyband dan Girlband Dunia Sebelum Era K-Pop

Iuran untuk kedua program ini ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan. Meskipun Surat Keputusan (SK) untuk program ini telah diterbitkan, mekanisme pencairan anggarannya kini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). Perubahan sumber anggaran ini berbeda dari periode sebelumnya yang menggunakan dana APBD murni dari DPA Disnaker.

Hal ini membuat proses pencairan harus mengikuti alur dari DBCHT terlebih dahulu. Terkait perlindungan kesehatan, Dewi memaparkan bahwa pekerja di sektor formal atau penerima upah (PPU) umumnya didaftarkan secara otomatis oleh perusahaan pemberi kerja mereka. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala terkait sinkronisasi data kepesertaan.

Salah satu kendala utama adalah adanya pekerja yang enggan didaftarkan dalam skema perusahaan karena mereka sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah. “Ada pekerja yang tidak mau dimasukkan ke pembayaran perusahaan karena mereka merasa sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional jalur PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujar Dewi.

Disnaker Kota Banjar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pemberian jaminan sosial. Dalam setiap kegiatan pembinaan yang dilakukan ke lapangan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan menjadi poin utama yang selalu diperiksa.