Kemenag Hadirkan Saluran Pengaduan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

News9 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan sebuah inovasi strategis berupa kanal pengaduan khusus untuk menangani isu kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah ini diwujudkan melalui aplikasi bernama AMAN, yang dirancang sebagai sarana perlindungan bagi anak-anak di institusi pendidikan berbasis agama di seluruh penjuru Tanah Air.

Peluncuran aplikasi ini merupakan turunan dari program besar bertajuk Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Inisiatif ini tidak hanya sekadar menyediakan platform digital, tetapi juga menjadi komitmen nyata negara dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang jauh dari praktik perundungan, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi AMAN adalah upaya untuk memastikan setiap anak dapat menuntut ilmu dengan tenang. “Melalui Gernas RANA, kami ingin memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya pada Senin (20/7/2026).

Aksesibilitas dan Mekanisme Pelaporan

Aplikasi AMAN kini sudah dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs resmi aman.kemenag.go.id. Platform ini dirancang agar inklusif, sehingga dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari santri, siswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga masyarakat umum yang menemukan atau menjadi korban dugaan tindakan kekerasan.

Dalam mekanisme kerjanya, Kemenag berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang profesional. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan prinsip-prinsip utama sebagai berikut:

  • Prioritas Perlindungan Korban: Setiap tindakan yang diambil berfokus pada keselamatan dan pemulihan kondisi mental maupun fisik korban.
  • Kerahasiaan Data: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya untuk meminimalisir risiko intimidasi atau tekanan sosial.
  • Tindak Lanjut Profesional: Laporan akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Membangun Budaya Sekolah Ramah Anak

Selain menyediakan kanal pelaporan, Kemenag juga tengah menggenjot serangkaian kebijakan pendukung lainnya untuk memperkuat perlindungan di satuan pendidikan. Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi internal, penerapan “Kurikulum Berbasis Cinta”, serta pengembangan lingkungan belajar yang lebih ramah anak. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa penanganan kasus tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh.

Thobib Al Asyhar mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melapor jika menemukan indikasi kekerasan. Menurutnya, keberanian untuk melapor adalah langkah awal dalam memutus rantai kekerasan di sekolah.

“Satu laporan yang Anda buat dapat menyelamatkan masa depan seorang anak. Mari kita bersama-sama mewujudkan ruang belajar yang penuh kasih, agar lahir generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan bermartabat,” tambah Thobib.

Langkah Kemenag ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan siswa. Dengan adanya kanal AMAN, pengawasan terhadap perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan anak di masa depan.