Kemenag Tingkatkan Perlindungan Anak di Lingkungan Madrasah dan Pesantren

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memantapkan komitmennya dalam menghadirkan ekosistem pendidikan yang aman bagi anak, khususnya di lingkungan madrasah dan pesantren. Langkah strategis ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA) yang digaungkan pemerintah untuk menekan angka kekerasan di institusi pendidikan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo M. Syafi’i, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (22/7), menegaskan bahwa upaya ini melibatkan seluruh unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) yang ada di bawah naungan Kemenag. Meliputi Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu, sinergi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran penyuluh serta penceramah agama dalam memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat luas.

Menurut Romo Syafi’i, menciptakan ruang yang aman bagi anak bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Lingkungan yang kondusif harus dibangun secara holistik, mencakup ranah domestik di rumah tangga, institusi sekolah, ruang publik, hingga keamanan di dunia digital yang kini menjadi tantangan baru bagi tumbuh kembang anak.

“Kami ingin memastikan anak-anak Indonesia yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan benar-benar merasa aman dan nyaman, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi pribadi tangguh dan kelak menjadi generasi pembangun bangsa yang lebih sejahtera,” ujar Wamenag.

Penguatan Regulasi dan Infrastruktur Pelindungan

Untuk memperkuat fondasi pelindungan anak, Kemenag telah menerbitkan serangkaian regulasi yang menjadi acuan operasional bagi lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa aturan krusial yang telah disahkan di antaranya:

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kemenag.
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 mengenai standar Pesantren Ramah Anak.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Selain regulasi, Kemenag juga mengoptimalkan dukungan dari 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta jutaan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Kolaborasi luas ini diharapkan mampu menjangkau akar rumput untuk menanamkan budaya saling menjaga dan menghormati hak-hak anak.

Kanal Pelaporan Digital yang Responsif

Salah satu terobosan penting yang dihadirkan Kemenag adalah penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses. Masyarakat, santri, siswa, maupun orang tua kini dapat melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik, seksual, hingga perundungan digital melalui beberapa platform:

Pertama, layanan chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 yang dirancang untuk memberikan respon cepat dan aman bagi pelapor. Kedua, aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang diluncurkan pada 12 Juli 2026, hasil kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah Preventif dan Program Percontohan

Kemenag tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga melakukan upaya preventif secara masif. Hingga saat ini, telah dibentuk program percontohan yang mencakup 1.853 madrasah inklusif, 2.665 madrasah ramah anak, dan 1.914 pesantren ramah anak.

Dalam masa penerimaan peserta didik baru, Kemenag juga memastikan sekitar 2,5 juta siswa madrasah dan 2 juta santri baru mendapatkan pembekalan intensif mengenai pencegahan perundungan dan kekerasan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) juga terus diperkuat fungsinya untuk melakukan pendampingan korban serta evaluasi sistem secara berkala.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Kemenag berharap dapat meminimalisir risiko kekerasan serta memastikan bahwa madrasah dan pesantren tetap menjadi tempat yang menenangkan bagi anak dalam menuntut ilmu, sejalan dengan visi Indonesia yang lebih maju dan bermanfaat bagi generasi mendatang.