Kolonel TNI Aktif Diduga Terkait Pengadaan Motor dalam Kasus MBG

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara ini kini dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) mengingat status terduga yang merupakan anggota TNI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa anggota TNI aktif yang diduga terlibat berinisial BU. Peran BU dalam kasus ini terkait dengan pengadaan barang jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief pada Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan bahwa karena terduga merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jampidmil. Mekanisme ini memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” jelas Syarief.

Penting untuk dicatat bahwa Kolonel BU belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syarief menegaskan bahwa tim penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. Oleh karena itu, penanganan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada Jampidmil.

“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” tegas Syarief.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pangkat terduga, Syarief membenarkan bahwa BU berpangkat Kolonel.

Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus pada hari yang sama. Hal ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan di lingkungan militer.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah.

Proses penyidikan di Jampidmil akan dikoordinasikan erat dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme koneksitas dan tetap menjaga kelancaran serta ketertiban proses hukum.

“Mungkin ini saja karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib,” tambahnya.

Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah juga memberikan klarifikasi mengenai satuan Kolonel BU. Ia menyatakan bahwa Kolonel BU bukan berasal dari satuan Polisi Militer, melainkan dari Korps Peralatan.

“Satuannya Peralatan, Korps Peralatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Suci menjelaskan bahwa Kolonel BU sebelumnya memang sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses koneksitas ini, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik koneksitas dari Jampidmil.

“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada dikoneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditur militer,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini terus berkembang, dan keterlibatan anggota TNI aktif ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.