Kronologi Ojol Dipukul Palu di Depok

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sawangan, Depok.

Peristiwa ini sempat menjadi viral di media sosial, di mana korban dituduh melakukan penjambretan ponsel sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membenarkan penangkapan tersangka MR. Pelaku dituding telah menuduh korban sebagai jambret dan melakukan pemukulan menggunakan sebuah palu yang diambil dari bengkel motor terdekat.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti palu yang digunakan untuk penganiayaan,” ujar Fauzan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut penjelasan Fauzan, kejadian bermula saat korban sedang mencari orderan dan melintas di Jalan Pasir Putih. Tiba-tiba, tersangka MR dari arah belakang meneriaki korban sebagai jambret.

Korban kemudian dipepet oleh tersangka hingga akhirnya berhenti di dekat sebuah bengkel motor. Saat itulah, tersangka langsung mendorong korban sambil memegang kerah bajunya.

“Tersangka langsung mendorong korban dengan memegang kerah bajunya dan memukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bibir korban,” jelas Fauzan lebih lanjut.

Dalam situasi keributan yang terjadi, korban terus didesak dan dituduh sebagai jambret. Namun, korban dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Tersangka yang merasa kesal lantas mengambil sebuah palu dari bengkel motor yang berada di dekat lokasi kejadian.

“Tersangka mengambil palu dari bengkel motor lalu memukul ke bagian kepala hingga mengenai telinga sebelah kiri korban,” ungkap Fauzan.

Melihat adanya keributan, warga sekitar segera berusaha melerai dan memberikan pertolongan kepada korban. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka MR langsung kembali ke kediamannya.

Polisi masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka mengenai kebenaran tuduhan bahwa korban benar-benar melakukan penjambretan. Hingga saat ini, belum ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, ia melihat korban hendak mengambil ponsel milik seorang ibu. Namun, pihak kepolisian hingga kini belum berhasil menemukan ibu yang dimaksud sebagai korban percobaan penjambretan tersebut.

“Tersangka meneriaki korban sebagai jambret karena mengaku melihat korban hendak mengambil HP milik seorang ibu. Karena itu, tersangka menyebut korban sebagai jambret,” terang Fauzan.

Laporan Polisi

Setelah menjadi korban penganiayaan, pengemudi ojek online tersebut segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bojongsari.

Korban juga telah menyerahkan hasil visum dari RSUD KISA Kota Depok sebagai bukti pendukung laporan polisinya.

“Jadi kalau ada kejahatan, silakan diamankan, jangan main hakim sendiri,” tegas Fauzan.

Tersangka MR kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Proses hukumnya masih terus berjalan, baik terhadap tersangka penganiayaan maupun terkait kebenaran tuduhan bahwa korban melakukan penjambretan,” pungkas Fauzan.