Kronologi Versi Korban Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR

News7 Dilihat

DermayuMagz.com – Sebuah insiden yang melibatkan sopir taksi online mengamuk dan merusak kendaraan lain di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan tol.

Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku yang identitasnya telah diketahui berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5).

Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Pendi Wiboson, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Ia menyatakan bahwa pelaku berinisial JF, berusia 57 tahun, berhasil ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum.

Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat digiring menuju Polda Metro Jaya dengan pengawalan dari dua orang penyidik. Tangan pelaku juga terlihat diikat dengan tali seret berwarna merah.

AKP Pendi menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang dihimpun. Peristiwa ini bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobilnya.

Pelaku yang mengendarai mobilnya di belakang mobil korban berusaha untuk mendahului. Namun, karena ruang yang tersedia tidak memadai, upaya pelaku untuk menyalip tidak berhasil.

Akibatnya, terjadi senggolan antara mobil pelaku dan mobil korban di bagian samping.

Kronologi Versi Korban

Dalam memberikan keterangan kepada pihak berwajib, korban menceritakan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

Baca juga : Declan Rice Beri Komentar Usai Arsenal Tersingkir di Final Liga Champions

Pada tanggal 26 Mei 2026, di kawasan Tol JORR Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebuah mobil yang tidak dikenal mencoba menyalip mobil korban dari jalur kiri.

Meskipun ruang untuk menyalip sangat sempit, pelaku terus memaksakan diri. Hal ini menyebabkan mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan pelaku menyerempet bodi mobil korban di sisi kiri.

Setelah insiden senggolan pertama, pelaku kembali mencoba menyalip dari sisi kanan. Namun, kali ini pelaku dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban, yang mengakibatkan senggolan kembali terjadi.

Setelah berhasil menyalip dan terjadi dua kali senggolan, pelaku kemudian menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.

Pelaku kemudian keluar dari mobilnya dan menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul spion sebelah kanan mobil korban dengan tangan kosong, merusaknya.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali ke mobilnya dan mengambil sebuah kunci roda. Dengan alat tersebut, pelaku kembali melakukan aksi perusakan terhadap spion kanan dan bodi sebelah kanan mobil korban hingga mengalami kerusakan.

Menghadapi tindakan brutal pelaku, korban keluar dari mobilnya. Namun, pelaku dengan cepat kembali ke mobilnya dan berusaha kabur.

Korban yang tidak melakukan perlawanan fisik, hanya sempat merekam wajah pelaku serta nomor polisi mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan pelaku.

Informasi ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kebayoran Lama untuk ditindaklanjuti.