DermayuMagz.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sebuah wawancara seusai sidang yang berlangsung pada Rabu (13/5), Nadiem menyatakan bahwa tuntutan tersebut terasa sangat tidak masuk akal dan mengejutkan.
Ia merasa tuntutan yang diberikan kepadanya terlampau berat, bahkan lebih besar dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan serius lainnya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem, seperti dikutip dari Kompas.com.
Nadiem secara terbuka mempertanyakan dasar tuntutan tersebut, membandingkannya dengan kasus pembunuhan dan terorisme.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ucapnya dengan nada heran.
Ia menambahkan, “Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?”
Lebih lanjut, Nadiem merasa bahwa sepanjang jalannya persidangan, bukti-bukti yang terungkap justru menunjukkan ketidakbersalahannya.
“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tegas mantan CEO Gojek tersebut.
Selain itu, Nadiem juga menyatakan bahwa tuntutan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah sangat menyakitkan hatinya.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” tuturnya dengan penuh penekanan.
Nadiem merinci besaran uang pengganti yang dituntut oleh jaksa, yang jika digabungkan mencapai angka fantastis.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki aset sebanyak itu, dan meyakini pihak jaksa pun menyadari hal tersebut.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” imbuhnya.
Nadiem juga menyuarakan keprihatinannya mengenai dampak tuntutan ini terhadap semangat dan harapan generasi muda di Indonesia.
“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” katanya dengan nada prihatin.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Nadiem akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
Menurut jaksa, jumlah tersebut merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah Nadiem atau diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, seperti dilaporkan Metro TV, menjelaskan bahwa pihaknya telah merangkum 70 fakta hukum selama persidangan, yang masing-masing didukung oleh minimal dua alat bukti.
Bukti-bukti tersebut mencakup hasil forensik dari telepon seluler milik konsultan teknologi, Ibrahim Arief, serta dokumen hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa juga menegaskan bahwa angka tuntutan uang pengganti tidak bersifat mengada-ada, melainkan didasarkan pada data pelaporan pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta valuasi investasi dan saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) Gojek.
Tim jaksa menilai bahwa terdapat peningkatan kekayaan terdakwa yang tidak wajar. Hal ini dikaitkan dengan dugaan manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, serta investasi besar yang diterima dari pihak Google dalam proyek Chromebook.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
Baca juga:
-
Tuntutan 15 tahun dipangkas, mantan bos Bukalapak Ibrahim Arief dihukum 4 tahun penjara
Baca juga: Jurassic World Akan Lanjut ke Era Baru Dinosaurus
-
Skandal korupsi chromebook: Eks bos Bukapalak Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara






