DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN Malang ke Kejaksaan Negeri Batu. Pelimpahan tahap kedua ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan seorang tersangka berinisial GK. GK diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT BPR DCN Malang. Berkas perkara yang menyatakan lengkap (P-21) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026, sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan tahap kedua pada 2 Juli 2026.
Proses penyidikan terhadap kasus ini dilaporkan tidak berjalan mulus. Tersangka GK diduga telah melakukan berbagai upaya perlawanan, termasuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan bahkan diduga berupaya melarikan diri. Selain itu, tersangka juga tercatat telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
Agus Firmansyah menjelaskan bahwa OJK telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Pencatatan Palsu
Hasil penyidikan OJK mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak dilakukannya pembukuan atas transaksi penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Nilai transaksi yang tidak tercatat ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.
Selain itu, tersangka GK diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN pada Februari 2024. Tindakan ini melibatkan penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik bank dengan nilai sekitar Rp 600 juta.
Dugaan pencatatan palsu lainnya teridentifikasi melalui pemberian 71 fasilitas kredit dengan total nilai sekitar Rp 14,8 miliar. Pemberian fasilitas kredit ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan para debitur yang bersangkutan, dan terjadi dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Juni 2024.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan penghimpunan dana dari 12 deposan yang melibatkan 25 bilyet deposito. Dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp 7,8 miliar, namun tidak tercatat dalam pembukuan resmi bank. Kejadian ini berlangsung antara Maret 2020 hingga tahun 2022.
Secara akumulatif, nilai total dugaan penyimpangan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 29 miliar.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya, tersangka GK dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 49 ayat (2) huruf b. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 50A dari undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka GK terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Ia juga diancam dengan pidana denda yang besarnya bisa mencapai Rp 5 miliar.
OJK menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi ini penting dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Sebagai catatan tambahan, izin usaha PT BPR DCN Malang sendiri telah dicabut oleh OJK pada 24 Juni 2025. Keputusan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan para nasabah.






