DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima laporan resmi mengenai proses penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa dalam rangkaian penyelidikan tiga kasus korupsi ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka tersebut diduga memiliki inisial ‘F’.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, dalam sebuah forum rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Sabtu, 10 Juli 2026. Rudi Margono merinci bahwa berkas perkara terkait penggeledahan yang melibatkan dua institusi penegak hukum tersebut telah diterima oleh Kejagung. Ia juga mengonfirmasi adanya penetapan tersangka yang berinisial F, yang diduga merupakan oknum pegawai negeri.
Selain tersangka berinisial F, Rudi Margono juga menyebutkan bahwa terdapat satu tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Polda Metro Jaya sendiri mengonfirmasi bahwa mereka akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebanyak 12 lokasi yang berbeda dalam upaya mengungkap praktik korupsi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi ini. Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi para penyidik agar dapat menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan menyeluruh. Budi Hermanto berjanji bahwa pengumuman tersangka akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Budi Hermanto juga memberikan keterangan mengenai alasan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kehadiran KPK bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di belasan lokasi. Penggeledahan ini dimulai sejak Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di wilayah Jakarta Selatan, serta sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut mencakup sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Uang yang berhasil diamankan terdiri dari 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam nilai Rupiah, total uang tunai yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.
Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik berhasil menyita sebanyak 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing. Nilai total dari mata uang asing yang diamankan di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Di kediaman tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang di dalamnya terdapat tujuh koper. Dari dalam koper-koper tersebut, disita emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Selain emas batangan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam jumlah fantastis, meliputi 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Jika ditotal, nilai uang tunai yang disita dari rumah di Sentul ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara. Dugaan korupsi ini disebut-sebut berpotensi menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.
Lebih lanjut, Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa selain kasus dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, penyidik juga tengah mengusut beberapa kasus besar lainnya. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang wilayah hukumnya berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai sektor dan jumlah kerugian negara yang signifikan. Pengungkapan tersangka berinisial F dan tersangka dari kalangan swasta ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.






