Pakar Hukum UGM: Minimnya Edukasi Sebab Utama Masalah Pekerja Migran

Berita6 Dilihat

DermayuMagz.com – Kurangnya pemahaman mengenai literasi hukum dan prosedur keberangkatan yang resmi menjadi akar permasalahan utama yang sering dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Meskipun jumlah pekerja migran Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, kesiapan mereka seringkali belum memadai. Banyak calon PMI yang nekat berangkat tanpa dibekali pengetahuan memadai mengenai aturan hukum dan prosedur resmi yang berlaku.

Konsekuensi dari keberangkatan yang tidak dipersiapkan dengan baik ini sangatlah serius. Para pekerja migran rentan menghadapi masalah seperti kelebihan masa tinggal (overstay), penggunaan dokumen yang tidak sah, hingga penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Situasi ini secara signifikan meningkatkan risiko mereka terjerat dalam kasus hukum hingga menjadi korban eksploitasi. Fenomena ini menjadi perhatian serius para pakar hukum.

Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., seorang dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran adalah sebuah kewajiban fundamental negara yang tidak dapat ditawar lagi.

“Negara wajib hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak dari berbagai praktik keji seperti perdagangan manusia, kerja paksa, bahkan kekerasan yang merendahkan martabat kemanusiaan,” tegasnya dalam sebuah keterangan terkait webinar tentang perlindungan pekerja migran yang diselenggarakan pada Kamis (30/4/2026).

Baca juga di sini: SPPG Tunjungan Sukorejo 2 Blora Raih Apresiasi Baik dari Puluhan Sekolah

Beliau menekankan bahwa perlindungan yang diberikan tidak boleh bersifat tambal sulam atau parsial. Perlindungan tersebut harus mencakup seluruh tahapan krusial dalam siklus migrasi, mulai dari fase pra-keberangkatan, selama masa kerja di negara tujuan, hingga setelah mereka kembali ke tanah air.

Senada dengan hal tersebut, Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M.(Adv), Ph.D., seorang dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM lainnya, menyoroti betapa pentingnya penguatan sistem perlindungan sejak jauh sebelum para pekerja migran tersebut diberangkatkan.

Menurut pandangannya, fase awal ini merupakan titik kunci yang sangat menentukan dalam upaya pencegahan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di negara tujuan.

Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengatur perlindungan bagi pekerja migran secara komprehensif. Namun, kendati regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan yang cukup kompleks dan tidak sederhana.

“Masih terdapat celah-celah dalam praktik di lapangan yang membuat para pekerja migran tetap berada dalam posisi yang sangat rentan, baik sebelum mereka memulai pekerjaan maupun setelah masa kerja mereka berakhir,” jelasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, peran pemerintah melalui unit perwakilannya di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), memegang peranan yang sangat krusial. KBRI bertugas memberikan perlindungan langsung kepada para pekerja migran, termasuk menyediakan bantuan hukum dan memfasilitasi proses pemulangan bagi mereka yang menghadapi masalah.

Judha Nugraha, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, mengungkapkan sebuah fakta yang mengkhawatirkan. Masih banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal.

Tindakan ini memiliki dampak langsung pada peningkatan jumlah pelanggaran keimigrasian yang terjadi di negara tujuan. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran keimigrasian semacam ini tidak bisa dianggap remeh atau disepelekan. Potensi perkembangannya bisa menjadi kasus yang jauh lebih serius, termasuk mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk dapat mengatasi tantangan yang kompleks ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang terencana dan terintegrasi. Salah satu langkah penting adalah penguatan tata kelola migrasi yang lebih baik.

Selain itu, peningkatan akurasi data mengenai pekerja migran juga sangat diperlukan. Percepatan transformasi digital dalam layanan bagi pekerja migran juga menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan.

Namun, yang menjadi kunci utama dan paling mendasar adalah penguatan edukasi hukum yang dilakukan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan agar para calon pekerja migran memiliki pemahaman yang memadai dan benar-benar cukup sebelum mereka mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, para akademisi, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat terus ditingkatkan hingga mencapai tingkat yang optimal dan benar-benar menyeluruh.