Pelanggan Pukul Pemilik Laundry Hingga Luka di Tamansari

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Sebuah insiden kekerasan terjadi di Tamansari, Jakarta Barat, di mana seorang pemilik usaha laundry menjadi korban penganiayaan oleh pelanggannya sendiri. Pelaku kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Korban, seorang lansia berusia 76 tahun berinisial CW, sedang dalam proses menutup gerai laundry miliknya.

Pada saat itu, pelaku berinisial JA (30) datang dan meminta agar pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci. Meskipun jam operasional telah usai, korban dengan niat baik tetap melayani permintaan tersebut.

Kompol Bobby menjelaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak didasari oleh motif materiil. Tidak ada barang berharga milik korban yang diambil, dan kerugian berupa materiil juga tidak terjadi. “Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” ujar Bobby pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian yang dibawa pelaku, tiba-tiba pelaku melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi. Akibat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala.

Teriakan korban seketika menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, upaya pelarian tersebut digagalkan berkat kerja sama warga dan Tim Buser Polsek Metro Tamansari yang melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa saat kemudian. Sementara itu, korban segera dilarikan ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan memar akibat penganiayaan tersebut.

Baca juga : 7 Desain Rumah Pedesaan Berteras Luas Menghadap Sawah, Hunian Asri dan Nyaman

Saat ini, pelaku JA telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.