Prabowo Ungkap Dugaan Penipuan Ekspor yang Merugikan Negara

Bisnis5 Dilihat

DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya praktik penipuan dalam ekspor yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp15.400 triliun.

Kerugian besar ini diperkirakan terjadi selama periode 1991 hingga 2024, dengan total mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, pada Rabu.

Salah satu modus kecurangan yang diungkap adalah praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Praktik under-invoicing merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan dengan sengaja mencantumkan nilai barang dalam faktur atau invoice lebih rendah dibandingkan dengan nilai transaksi yang sesungguhnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti adanya praktik under-counting dan transfer pricing yang turut berkontribusi pada kerugian negara.

Under-counting merujuk pada pencatatan jumlah barang yang lebih sedikit dari kondisi riil.

Sementara itu, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, yang seringkali dimanfaatkan untuk meminimalkan kewajiban pajak atau keuntungan.

Menurut Presiden, praktik-praktik curang ini telah berlangsung selama beberapa dekade dan menyasar komoditas ekspor bernilai tinggi.

Beberapa komoditas yang diduga menjadi sasaran manipulasi antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujar Presiden Prabowo merujuk pada modus-modus tersebut.

Baca juga : Unai Emery Membawa Aston Villa Raih Trofi Setelah Sekian Lama dan Ukir Sejarah Pribadi

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa praktik kecurangan ekspor ini dapat terdeteksi melalui perbandingan data resmi.

Data tersebut mencakup pencatatan di pelabuhan negara tujuan ekspor serta informasi yang dihimpun oleh lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perbedaan antara data ekspor yang dilaporkan di Indonesia dengan data yang tercatat di negara tujuan menjadi indikator kuat adanya dugaan manipulasi pelaporan.

“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang), tetapi di sana tidak bisa, di sana dicatat,” papar Presiden.

Presiden Prabowo menambahkan bahwa pemerintah telah menemukan berbagai kasus di mana selisih pelaporan mencapai 50 persen dibandingkan dengan jumlah barang yang sebenarnya dikirim.

Menyikapi temuan ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk memperkuat sistem pengawasan ekspor.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan kualitas tata kelola ekspor nasional secara keseluruhan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas strategis.

Komoditas strategis yang dimaksud termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.