DermayuMagz.com – Ibrahim Arief, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyampaikan nota pembelaannya dengan penuh emosi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Dalam pembelaannya, Ibrahim Arief menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah bentuk kriminalisasi. Ia berargumen bahwa kasus yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan tidak didukung oleh bukti kuat yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Pria yang akrab disapa Ibam ini mempertanyakan kesalahannya di hadapan hukum. Ia merasa bahwa dirinya telah berupaya membantu negara, namun justru berakhir terjerat dalam pusaran kasus hukum.
Selama membacakan pleidoinya, Ibrahim Arief tidak dapat menahan air matanya. Ia menyampaikan bahwa tuntutan pidana yang diajukan kepadanya, yaitu 22,5 tahun penjara, serta upaya untuk memiskinkan keluarganya, sangat memberatkan.
Lebih lanjut, Ibrahim Arief menegaskan bahwa ia tidak bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya serta mengembalikan nama baiknya. Ia berpendapat bahwa kajian teknis yang ia susun saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek hanyalah sebatas rekomendasi yang pada akhirnya tetap harus diputuskan oleh pihak kementerian.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti,” ujarnya, seperti dikutip dari detikNews.
Ia menambahkan bahwa ia menganggap semua proses hukum yang dialaminya sebagai harga tambahan yang harus dibayar atas pengorbanan dirinya dan keluarga demi negara. Ibrahim Arief kembali mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya terhadap Indonesia, seraya berharap adanya putusan bebas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara. Tuntutan lain yang diajukan adalah uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dengan subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibrahim Arief telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan yang disusun, Ibrahim Arief tidak secara langsung disebut memperkaya diri sendiri. Namun, ia dinilai bersama-sama pihak lain melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia juga dituduh turut memengaruhi pejabat kementerian dalam proses pemilihan Chromebook dan menyusun kajian teknis yang secara spesifik mengacu pada produk tersebut.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan tersebut, yang diduga dilakukan bersama pihak lain termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Baca juga di sini: Rumor iPhone 18: Spesifikasi yang Dikabarkan Turun
Dampak Perkara Terhadap Keluarga dan Kesehatan Ibrahim Arief
Dalam penyampaian pleidoinya, Ibrahim Arief secara khusus menyoroti dampak negatif yang dialami oleh keluarganya akibat kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa anak pertamanya yang memiliki kebutuhan khusus terpaksa menghentikan sesi terapinya sejak kasus ini bergulir.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keluarganya akan kehilangan sumber penghasilan utama jika dirinya dijatuhi hukuman penjara. “Jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD,” tuturnya dengan nada sedih.
Ibrahim Arief turut menyinggung riwayat penyakit jantung yang dideritanya. Ia menceritakan bahwa dirinya dijemput paksa pada 15 Juli 2025, meskipun saat itu ia telah mengajukan penundaan pemeriksaan dan memiliki jadwal untuk menjalani tindakan kateterisasi jantung dua hari kemudian.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah berhasil membangun Bukalapak, ia menolak tawaran pekerjaan dari Facebook Inggris. Gaji yang sangat besar beserta berbagai fasilitas ditolaknya demi keinginan untuk mengabdi kepada negara. Namun, ironisnya, kini ia justru menjadi salah satu terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Ibrahim Arief kembali ke Indonesia dengan niat tulus untuk mengabdi kepada negara, khususnya sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dirasakannya sejak tahap awal penanganan perkara ini. Menurut keterangannya, rumahnya telah digeledah pada 23 Mei 2025, padahal saat itu ia belum pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi. Selain itu, ia merasa ada ketidaksesuaian dalam penulisan peran dan jabatannya, yang disebut sebagai staf khusus menteri, bukan tenaga konsultan.
Lebih lanjut, Ibrahim Arief dengan tegas membantah pernah menerima arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku sempat menerima pesan verbal melalui perantara yang menurutnya berisi permintaan agar ia membuat pernyataan yang mengarah pada atasannya.
“Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, yang menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau ‘membuat pernyataan yang mengarah ke atas’ dan jika saya tidak mau maka kasusnya ‘akan kami perluas’,” ungkapnya.
Pesan verbal tersebut, lanjutnya, disertai dengan ungkapan simpati, “tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan”. Hal ini menjadi petunjuk baginya bahwa pesan tersebut benar-benar berasal dari seseorang yang pernah terlibat dalam penggeledahan rumahnya.
Ibrahim Arief berharap majelis hakim dapat memutus dirinya bebas dan mengembalikan harkat serta martabatnya setelah perjuangan panjang untuk membersihkan namanya.






