DermayuMagz.com – Sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, pada Kamis (9/7/2026) malam, menuai perhatian. Dari rumah yang berlokasi di Perumahan Parahyangan Golf II, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, petugas berhasil menyita aset bernilai fantastis, yaitu 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar. Aksi penggeledahan ini ternyata tidak banyak diketahui oleh para tetangga yang tinggal di lingkungan perumahan elit tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan inisial RM, mengaku sama sekali tidak menyadari adanya aktivitas polisi yang mendatangi rumah tersebut pada malam penggeledahan. Ia yang saat itu berada di rumah bersama keluarganya, tidak mendengar suara bising atau aktivitas mencurigakan.
“Sepertinya semalam itu senyap saat penggeledahan,” ujar RM, Kamis (9/7/2026).
RM menambahkan, selama dirinya bermukim di kawasan perumahan tersebut, ia jarang sekali melihat penghuni rumah yang digeledah. Paling banter, ia hanya sesekali melihat sebuah mobil terparkir di depan rumah itu, namun tidak pernah lebih dari tiga hari.
“Mungkin rumah yang ini bukan tempat tinggal, mungkin hanya dijadikan persinggahan,” jelas RM, menduga bahwa rumah tersebut bukan difungsikan sebagai hunian utama.
Ia mengaku telah tinggal di kawasan perumahan Parahyangan selama beberapa tahun. RM menduga bahwa pemilik rumah tersebut telah lebih dulu menghuni area itu. Pada siang atau pagi hari, yang sering ia lihat hanyalah seorang penjaga di rumah yang kini telah dipasangi garis polisi tersebut.
“Cuma suka lihat yang bersihin rumahnya, tapi kayaknya yang jaga hanya sesekali aja datangnya, enggak setiap hari,” terang RM, menggambarkan minimnya aktivitas penghuni rumah tersebut.
Sebelumnya, penyitaan aset berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah yang mencapai total sekitar Rp 476 miliar, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan menyebutkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan tiga perkara besar yang sedang diusut.
Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PT PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, kasus pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada tahun 2020-2025. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan TPPU yang terkait erat dengan perkara-perkara korupsi tersebut.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci rapat. Setelah berhasil dibuka oleh tim penyidik, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” ungkap Totok kepada awak media.
Selain barang bukti berupa emas dan uang tunai, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen penting, perangkat telepon genggam, serta beberapa foto keluarga. Dokumen-dokumen dan barang bukti ini diduga memiliki kaitan dengan pemilik rumah maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan barang-barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Irjen Totok Suharyanto memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan disita untuk kepentingan kelanjutan proses penyidikan. Ketika ditanya mengenai identitas pasti pemilik rumah yang digeledah, Totok masih enggan memberikan jawaban yang definitif.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Totok juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka secara resmi dalam perkara yang sedang ditangani ini. Proses pendalaman dan pengumpulan bukti masih terus dilakukan.
“Belum, masih pendalaman,” tegasnya.
Ia belum memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai kaitan spesifik antara penggeledahan ini dengan perkara korupsi yang sedang diusut. Menurut Totok, penjelasan yang lebih komprehensif akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai.






