DermayuMagz.com – Publik baru-baru ini digemparkan dengan terungkapnya isi Akta Kesepakatan Nomor 39 antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait perceraian mereka.
Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya memberikan sedikit gambaran mengenai poin-poin penting dalam akta tersebut. Simon, salah satu pengacara Sarwendah, menjelaskan bahwa akta itu disusun berdasarkan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak di awal.
Akta kesepakatan ini mengatur secara rinci mengenai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Pasal pertama dalam akta tersebut secara spesifik membahas tentang anak, yang menyatakan bahwa Ruben Onsu (RO) dan Sarwendah wajib memelihara serta mendidik anak-anak mereka.
Lebih lanjut, pada ayat kedua pasal yang sama, disebutkan bahwa hak asuh anak-anak diserahkan sepenuhnya kepada Sarwendah sebagai ibu kandung. Hal ini menjadi poin krusial dalam kesepakatan mereka.
Ayat ketiga dari pasal pertama merinci mengenai waktu pertemuan anak. Sementara ayat keempat menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga jenjang perkuliahan menjadi kewajiban Ruben Onsu.
Tidak hanya terbatas pada urusan anak, akta kesepakatan ini juga mencakup pembagian harta gono-gini yang telah dikumpulkan oleh Sarwendah dan Ruben Onsu selama masa pernikahan mereka.
Baca juga : Harga Pangan Selasa 2 Juni 2026: Cabai Rawit Tetap Tinggi
Keduanya juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari setelah semua urusan dan dokumen terkait perceraian selesai diurus. Kesepakatan ini dibuat untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari perselisihan di masa mendatang.
Pasal kedua dalam akta tersebut secara khusus membahas mengenai pembagian harta. Ayat satu dan dua merinci daftar harta yang menjadi bagian Ruben Onsu dan juga bagian Sarwendah.
Selanjutnya, ayat ketiga menegaskan kembali bahwa pasca perceraian, tidak ada tuntutan lebih lanjut yang akan diajukan oleh salah satu pihak kepada yang lain. Ayat keempat membahas mengenai penyerahan fisik aset, yang dalam istilah kuasa hukum Ruben Onsu disebut sebagai ‘de facto’.
Terkait adanya anggapan bahwa Sarwendah secara sepihak menyodorkan draf kesepakatan tersebut, pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya legal karena kedua belah pihak telah membaca dan menyetujui seluruh isi akta tanpa adanya unsur paksaan.
Chris Sam Siwu menambahkan bahwa mereka tidak keberatan jika pihak Ruben Onsu juga menyodorkan draf kesepakatan untuk dibaca. Intinya, akta tersebut ditandatangani di hadapan notaris dan merupakan hasil komunikasi yang terjalin antara Sarwendah dan Ruben Onsu.
Chris Sam Siwu menekankan bahwa keberadaan akta kesepakatan ini seharusnya menjadi solusi akhir dari segala permasalahan yang mungkin timbul. Ia merasa heran apabila pihak mantan suami masih mempermasalahkan poin-poin yang sebenarnya sudah jelas secara hukum dan telah disepakati bersama.
“Jadi kawan-kawan harus paham yang disampaikan Bang Minola seperti mempermasalahkan akta kesepakatan yang kita menyodorkan, itu tidak ada masalah sama sekali sepanjang mereka membaca dan menandatangani, artinya kan clear,” tegas Chris Sam Siwu.
Pihak Sarwendah melakukan langkah ini sebagai bentuk hak jawab atas pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya. Klarifikasi ini dianggap perlu karena pernyataan tersebut dianggap sangat mengganggu klien mereka.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk hak jawab atas pernyataan Ruben Onsu (RO) melalui kuasa hukumnya. Alasan dilakukannya klarifikasi ini adalah karena pernyataan tersebut sudah sangat mengganggu klien mereka.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah sebelum proses perceraian selesai berjalan dengan baik. Namun, ia menyayangkan adanya gesekan yang muncul saat ini, yang berpotensi merusak kesepakatan yang telah dibangun bersama.
“Pada saat mereka sebelum bercerai, ada komunikasi yang baik antara RO dengan klien kami, antara saya kuasa hukum Sarwendah dengan kuasa hukum RO. Hubungannya baik dalam berkomunikasi sehingga pada saat berproses cerai di pengadilan itu sudah ada kesepakatan,” ungkap Chris Sam Siwu.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan dengan baik, isinya dibaca, dan ditandatangani oleh Ruben Onsu. Semuanya berjalan tanpa paksaan dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.






