Dua Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Noel Ebenezer

News17 Dilihat

DermayuMagz.com – Kasus korupsi yang melibatkan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah menjerat total 11 orang sebagai terdakwa. Sembilan di antaranya adalah penyelenggara negara, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer. Sementara dua terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

Hari ini, para terdakwa lainnya juga menerima vonis dari hakim. Setelah Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, kini giliran Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM yang divonis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari menyatakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 90 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Temurila dan Miki Mahfud dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, yang juga disertai subsider 90 hari kurungan.

Menanggapi putusan hakim, Temurila dan Miki Mahfud menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satunya adalah perbuatan mereka yang dinilai telah mencoreng tatanan birokrasi. Tindakan tersebut dianggap telah mengubah birokrasi pelayanan publik menjadi transaksional dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terungkap bahwa kedua terdakwa menyadari adanya praktik pemberian uang yang sudah menjadi tradisi di perusahaan sebelumnya. Namun, mereka secara sadar memilih untuk melanjutkan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.

Di sisi lain, ada pula faktor-faktor yang meringankan vonis bagi Temurila dan Miki Mahfud. Di antaranya adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya. Selama persidangan, mereka juga menunjukkan sikap yang sopan dan kooperatif. Keberadaan mereka sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan.

Sebagai informasi, Temurila dan Miki terbukti memberikan sejumlah uang kepada pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemberian uang ini bertujuan untuk memuluskan proses pengurusan sertifikat K3. Total uang yang diberikan mencapai Rp 4.786.460.000.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perbuatan tersebut juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).