DermayuMagz.com – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang melibatkan dua warga negara Brunei Darussalam. Peristiwa yang berujung pada kematian salah seorang WN Brunei ini diduga dipicu oleh pesan suara bernada tantangan.
Menurut keterangan polisi, cekcok antara kedua WN Brunei tersebut berawal dari kesalahpahaman. Tersangka, yang diketahui adalah seorang selebgram berinisial MIA, terlibat perselisihan dengan salah satu saksi.
Korban kemudian ikut membela saksi tersebut, memicu adu mulut yang semakin memanas dengan tersangka MIA. Situasi menjadi lebih konfrontatif ketika korban mengirimkan pesan suara yang diduga berisi tantangan untuk berkelahi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif utama penganiayaan ini diduga karena tersangka MIA tersulut emosi. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.
Budi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, situasi memang sudah memanas sebelum kedua belah pihak bertemu di Blok M. Pesan suara yang dikirimkan korban dianggap sebagai pemicu langsung amarah tersangka.
Baca juga : Film Indonesia "My Sassy Girl" Tayang di Vidio, Komedi Romantis yang Bikin Gemas dan Baper
Saat tersangka MIA dan korban akhirnya bertemu, suasana semakin memburuk. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka MIA diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka MIA dilaporkan memukul kepala korban satu kali menggunakan tangan kanannya. Saat itu, tangan tersangka memegang sebuah paper bag yang berisi botol minuman keras.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian. Peristiwa ini kemudian dilaporkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kronologi Keributan
Sebelumnya, korban yang diidentifikasi sebagai MHF (30 tahun) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Insiden ini berawal pada Rabu, 6 Mei 2026.
Korban MHF saat itu berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Tak lama kemudian, beberapa orang datang dan sempat terlibat percakapan dengan korban.
Sekitar pukul 03.28 WIB, tersangka MIA (33 tahun) tiba di lokasi bersama seorang rekannya menggunakan mobil. Tersangka terlihat membawa sebuah paper bag hitam yang diduga berisikan botol kaca.
Tersangka MIA kemudian menghampiri korban, dan cekcok mulut pun terjadi di area pintu masuk Blok M Hub. Perdebatan tersebut berlanjut hingga ke depan Restu Sport.
“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Setelah insiden pemukulan tersebut, korban MHF sempat dilarikan ke RSPP. Sayangnya, kondisi kesehatannya terus memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka MIA di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. MIA diketahui merupakan warga negara asing asal Brunei Darussalam, berusia 33 tahun.
Saat ini, tersangka MIA telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.






