Polemik ZIS di Banjar: Angka yang Menentukan Kewajiban

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026 mengenai optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat ini dikritik karena dianggap memiliki kejanggalan metodologis mendasar terkait penetapan angka nisab.

Zaenal Arifin, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) yang juga pemerhati kebijakan publik, menguraikan potensi kesalahan dalam penetapan asumsi harga emas. Kesalahan ini, menurutnya, dapat berujung pada melesetnya batas kewajiban berzakat bagi aparatur sipil negara dan masyarakat.

Kejanggalan Angka Nisab: Jauh dari Realitas Harga Emas

Poin utama kritik terletak pada penetapan nilai nisab pendapatan bulanan sebesar Rp 5,8 juta. Angka ini, jika dikonversikan ke dalam kerangka hukum fiqih, didasarkan pada asumsi harga emas sekitar Rp 820.000 per gram.

Namun, kenyataan harga emas murni di pasaran saat ini telah mencapai kisaran Rp 2,6 juta per gram. Perbedaan yang sangat signifikan ini, lebih dari tiga kali lipat, dianggap sebagai perbedaan fundamental yang menentukan seseorang wajib zakat atau tidak.

“Selisih yang mencapai lebih dari tiga kali lipat ini bukan sekadar deviasi kecil, melainkan perbedaan fundamental yang menentukan batas wajib atau tidaknya zakat seseorang,” ujar Zaenal kepada TIMES Indonesia pada Minggu, 3 Mei 2026.

Meskipun instruksi tersebut mengklaim penetapan didasarkan pada ‘hasil survei harga emas’, Zaenal menyatakan bahwa belum ada keterbukaan mengenai sumber data survei yang digunakan. Ia mempertanyakan metode pengambilan data, waktu pelaksanaan survei, dan jenis emas yang dijadikan acuan.

“Apakah menggunakan Metode pengambilan data dan waktu pelaksanaan survei? Jenis emas apa yang dijadikan sebagai acuan dasar? Ketiadaan informasi ini memicu keraguan publik mengenai validitas dan akuntabilitas metodologi yang digunakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dampak Sistemik bagi Pegawai Berpenghasilan Menengah

Dalam hukum Islam (fiqih), nisab zakat emas mengacu pada nilai setara 85 gram emas murni. Ketika harga dasar emas yang digunakan jauh di bawah harga pasar, batas pendapatan yang terkena kewajiban zakat secara otomatis ikut menurun.

Akibatnya, terjadi perluasan kelompok yang secara administratif dianggap wajib zakat. Zaenal memberikan contoh konkret: dengan batas nisab Rp 5,8 juta, seorang pegawai dengan penghasilan Rp 6 juta per bulan langsung dikategorikan wajib zakat.

Padahal, jika menggunakan harga emas aktual, kelompok penghasilan tersebut sejatinya belum mencapai batas nisab atau masih berada dalam wilayah yang memerlukan kehati-hatian hukum. Kondisi ini dinilai kontras dengan standar nasional yang diterapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS, menurut Zaenal, secara konsisten menggunakan harga emas aktual yang diperbarui secara berkala dan diumumkan secara transparan kepada publik. Penggunaan harga emas yang tidak sesuai realitas inilah yang menjadi inti masalah.

Formalisasi Ibadah dan Standarisasi Infak 2,5%

Selain persoalan zakat, Zaenal juga menyoroti penetapan besaran infak minimal sebesar 2,5 persen. Angka ini dianggap janggal karena sangat identik dengan tarif zakat yang hukumnya wajib.

Memasukkan angka persentase tetap ke dalam ranah infak, yang sifatnya sunnah (dianjurkan), menimbulkan kesan adanya standarisasi ibadah yang melampaui batas konseptualnya. Hal ini bisa mengurangi esensi keikhlasan dalam berinfak.

“Ditambah lagi dengan adanya mekanisme pemotongan otomatis secara administratif, kebijakan ini menguatkan dugaan adanya ‘formalisasi ibadah’ yang mengabaikan aspek kesadaran individual,” ujarnya.

Formalisasi ibadah ini bisa jadi mengaburkan perbedaan antara kewajiban zakat dan anjuran infak. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai hakikat dan pelaksanaannya.

Enam Pertanyaan Terbuka untuk Pemkot dan BAZNAS Daerah

Sebagai bentuk tanggung jawab publik dan upaya klarifikasi, Zaenal Arifin mengajukan enam pertanyaan mendasar yang memerlukan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Banjar dan BAZNAS daerah:

  • Apa sumber resmi harga emas yang digunakan dalam penetapan nisab tersebut?
  • Kapan survei harga emas dilakukan, dan menggunakan metode apa?
  • Mengapa terdapat selisih yang sangat signifikan dengan harga emas aktual di pasaran?
  • Apakah penetapan ini telah diselaraskan dengan standar nasional yang berlaku di BAZNAS Pusat?
  • Bagaimana justifikasi hukum fiqh terkait penetapan batas minimal infak sebesar 2,5%?
  • Apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan menengah?

Zaenal menekankan bahwa kritik ini tidak bermaksud menyudutkan program pengumpulan ZIS. Sebaliknya, kritik ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa kebijakan publik yang berkaitan dengan ibadah harus didasarkan pada data yang valid, transparan, dan akuntabel. Yang terpenting, kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum syariat Islam.

“Kesalahan dalam menetapkan satu angka dalam kebijakan zakat bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut keabsahan dan legitimasi hukum ibadah umat,” paparnya.

Baca juga: Drakor yang Dinanti di Bulan November: Ji Chang Wook Comeback dan Sekuel Taxi Driver

“Siapa yang sebenarnya belum wajib, tidak boleh dipaksakan menjadi wajib hanya karena angka yang tidak akurat,” pungkasnya.