Polisi Ungkap Penipuan Haji, Ratusan Jadi Korban

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri berhasil membongkar praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Dalam operasi ini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang telah dikumpulkan. Kasus ini diduga telah merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar.

Lebih lanjut, sebanyak 320 orang dilaporkan menjadi korban dari praktik haji non-prosedural ini. Hal ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun potensi hilangnya kesempatan beribadah sesuai aturan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan wujud komitmen negara. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isir menekankan bahwa pengamanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bukan semata-mata soal penegakan hukum. Namun, ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang memiliki niat suci untuk beribadah.

Menurutnya, Satgas Haji Polri bekerja sama erat dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan warga negara mendapatkan kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan. Termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan yang tidak resmi.

Baca juga : Ini Penjelasan Ilmiah Soal Minyak Goreng yang Terkontaminasi Semut

Pihak kepolisian juga memprioritaskan upaya pencegahan sejak dini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menjadi korban penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Pencegahan juga bertujuan agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Isir menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap aspek perjalanan ibadah berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah. Penting untuk memeriksa jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia maupun regulasi dari otoritas Arab Saudi.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan yang cepat melalui jalur tidak resmi. Seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan harus dipastikan sesuai aturan demi keamanan dan kelancaran ibadah.

“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, Satgas Haji dan Umrah Polri berhasil menggagalkan keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Mei 2026. Tindakan pencegahan ini dilakukan bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi.

Pengungkapan ini berawal dari temuan adanya indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur. Petugas mencurigai adanya praktik ilegal yang berkedok perjalanan lain.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, 31 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Jakarta – Singapura.

Namun, hasil pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi menemukan fakta mengejutkan. Ke-31 WNI tersebut ternyata memiliki visa kerja Arab Saudi dengan jenis single entry dan masa berlaku 90 hari.

Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Ditemukan bahwa lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu, sementara sisanya masih bersikeras dengan alasan perjalanan wisata.

Salah satu dari mereka diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional dari agen perjalanan yang bernama Travel FEIGO. Agen inilah yang diduga menyelenggarakan perjalanan ilegal tersebut.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta – Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.