Tindakan Kemenag Perkuat Pencegahan Haji Ilegal, 42 Calon Jemaah Dilarang Berangkat

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas memperkuat upaya pencegahan praktik haji ilegal guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Komitmen ini sejalan dengan kampanye yang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi dengan slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.” Kemenhaj menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji melalui jalur resmi yang menggunakan visa haji.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, dalam sebuah pernyataan di Media Center Haji Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan haji harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko hukum bagi para jemaah.

Untuk menguatkan pengawasan dan penindakan, Kemenhaj telah membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini merupakan kolaborasi antara Kemenhaj, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga di sini: Mengapa Upin dan Ipin Tidak Memiliki Rambut

Tugas utama dari Satgas ini mencakup pencegahan dini terhadap keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai pentingnya berhaji secara legal.

Satgas juga bertugas menangani berbagai kasus pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal. Upaya pencegahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik yang merugikan jemaah dan merusak citra penyelenggaraan haji.

Data yang dihimpun menunjukkan hasil nyata dari upaya pencegahan ini. Sejak tanggal 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 42 calon jemaah haji yang teridentifikasi sebagai nonprosedural.

Moh. Hasan Afandi menjelaskan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang sering terjadi. Penggunaan visa yang bukan visa haji, seperti visa kerja, visa ziarah atau kunjungan, bahkan visa transit, untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Arab Saudi.

Konsekuensi bagi mereka yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji sangatlah berat. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penolakan masuk ke wilayah Makkah, serta kawasan suci lainnya seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda, perintah deportasi, dan yang terpenting, larangan untuk masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama periode 10 tahun.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji secara ilegal. Mereka yang berperan dalam sindikat haji ilegal juga akan dikenakan sanksi pidana yang setimpal.

Oleh karena itu, Kemenhaj melalui Moh. Hasan Afandi menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang menjanjikan keberangkatan tanpa melalui antrean resmi atau secara ilegal.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok ibadah haji ilegal. Jika menemukan adanya pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah pelaporan ini sangat krusial untuk membantu pemerintah dalam memberantas praktik haji ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian materiil maupun spiritual. Komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan ibadah haji yang tertib, aman, dan mabrur.