Prabowo Sahkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015. Perpres ini mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Tujuannya adalah agar komposisi komite selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih saat ini. Pemerintah menilai penyesuaian ini penting untuk meningkatkan efektivitas komite dalam mengawal proyek strategis nasional tersebut.

Berdasarkan beleid yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengisi posisi Wakil Ketua.

Keanggotaan komite ini juga mencakup berbagai pejabat penting lainnya. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN. Selain itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga turut menjadi anggota.

Perpres 29 Tahun 2026 tidak hanya mengubah susunan keanggotaan, tetapi juga memperjelas tugas dan kewenangan dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap proyek tersebut.

Komite kini diberi mandat yang lebih kuat untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan. Ini termasuk apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kewenangan ini mencakup pembahasan mendalam mengenai perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang mengelola proyek. Selain itu, komite juga berwenang untuk menyesuaikan persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, komite juga memiliki wewenang untuk menetapkan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah. Dukungan ini bertujuan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan proyek strategis nasional.

Pemerintah juga membuka opsi dukungan lain untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung jika memang diperlukan. Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain adalah rencana Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN ini akan diberikan kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut.

Selain PMN, pemerintah juga dapat memberikan penjaminan. Penjaminan ini diberikan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal proyek apabila terjadi pembengkakan biaya.

Perpres ini juga menegaskan peran Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Beliau bertugas mengoordinasikan seluruh penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca juga : Keluarga Kaya Asia Ingin Wariskan Kekayaan, Tapi Suksesi Belum Terencana

Dengan terbitnya Perpres 29 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian struktur komite, penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta penyediaan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya adalah untuk menghadapi potensi pembengkakan biaya proyek di masa mendatang secara lebih efektif.