Ranperda Kota Malang Empat Masuk Tahap Pansus, DPRD Siapkan Pendalaman

Berita7 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini telah memasuki tahap awal pembahasan.

Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Malang telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD.

Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan pansus meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih bersifat prosedural. Jawaban yang diberikan oleh Wali Kota Malang dinilai masih bersifat umum dan memerlukan pendalaman lebih lanjut di tingkat pansus.

“Ini masih tahapan awal. Nanti di pansus akan kita dalami substansinya dengan menghadirkan tim pemkot, tenaga ahli, serta melalui public hearing,” ujar Trio pada Senin, 4 Mei 2026.

DPRD memberikan perhatian khusus pada sejumlah isu strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Salah satu yang krusial adalah Ranperda narkotika, mengingat kaitannya dengan aspek hukum dan kebutuhan anggaran dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Ranperda RTH juga menjadi sorotan penting. DPRD menilai bahwa diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau yang memadai di tengah pesatnya pembangunan di Kota Malang. Meskipun target ideal 20 persen RTH diakui tidak mudah dicapai.

“RTH harus melibatkan semua pihak, termasuk pengembang. Perlu formulasi yang tepat agar kewajiban penyediaan ruang hijau tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna memang bersifat umum. Hal ini bertujuan sebagai pintu masuk untuk pembahasan yang lebih rinci dan mendalam di tingkat pansus.

“Semua pandangan fraksi sudah kami jawab. Pendalaman berikutnya akan dilakukan bersama pansus DPRD,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, berbagai masukan yang diterima dari fraksi akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan ranperda sebelum melanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.

Khusus mengenai Ranperda LLAJ, Wahyu Hidayat menekankan urgensi regulasi ini dalam menjawab berbagai persoalan transportasi yang dihadapi Kota Malang. Permasalahan tersebut mencakup isu kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas secara keseluruhan.

“Pergerakan kendaraan di Kota Malang ini bercampur antara regional dan lokal. Ini yang akan diatur agar lebih tertata,” ucapnya.

Baca juga: Jim Carrey Bintangi The Jetsons Live Action

Pembahasan yang lebih detail, termasuk kemungkinan dilakukannya penataan ulang rute angkutan umum, akan menjadi agenda utama di pansus. Proses ini akan melibatkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum akhirnya diajukan ke pemerintah provinsi untuk proses evaluasi lebih lanjut.