Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjemput Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa. Penjemputan ini dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.

Tujuan penjemputan paksa ini adalah untuk memastikan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berjalan lancar. Kedua individu tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin kehadiran kedua tersangka saat penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini penting untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Iman menegaskan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tindakan penjemputan merupakan bagian integral dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi mereka layak untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

Seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan juga telah dikonfirmasi ulang kepada Roy Suryo dan dr. Tifa. Pencocokan ini dilakukan secara langsung untuk memastikan bahwa bukti yang diserahkan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” tegas Iman.

Iman juga mengingatkan bahwa apabila tersangka atau kuasa hukumnya merasa keberatan dengan proses penyidikan, undang-undang telah menyediakan mekanisme praperadilan. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menguji tindakan penyidik di mata hukum.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Iman juga menyampaikan apresiasinya terhadap peran serta publik dalam mengawasi proses hukum.

“Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik,” tutupnya.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo

Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026.

Saat penyidik mendatangi rumahnya, Roy Suryo dilaporkan sedang beristirahat. Ia baru saja kembali dari Bandung pada dini hari, setelah sebelumnya menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. Roy tiba di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Situasi saat penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Pihak keluarga Roy Suryo dilaporkan memprotes tindakan penyidik yang mendatangi rumah pada jam tersebut.

“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” ujar penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh petugas.

“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad.

Ahmad Khozinudin juga menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh petugas saat penangkapan, “Kalau enggak mau ikut, saya borgol.”

Menurut kuasa hukum, penyidik beralasan penangkapan dilakukan karena Roy Suryo dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar dari alasan tersebut.

“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.

Selama proses penangkapan, Roy Suryo dilaporkan tetap bersikap tenang. Ia hanya meminta agar dokumen resmi seperti surat tugas dan surat penangkapan diperlihatkan sebelum mengikuti prosedur lebih lanjut.

“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.

Ahmad menambahkan bahwa istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa oleh penyidik, sehingga dokumen tersebut akhirnya dibawa kembali oleh petugas.

Saat ini, tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.