Tanggapan Kredivo Terkait Insiden Debt Collector di Purworejo

Bisnis1 Dilihat

DermayuMagz.com – Perusahaan teknologi finansial Kredivo akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak ketiga (debt collector) di wilayah Purworejo. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (23/7/2026), pihak manajemen menyatakan bahwa investigasi menyeluruh telah diselesaikan dan tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana dalam proses penagihan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Kredivo mengungkapkan bahwa insiden tersebut kini telah menemui titik terang melalui jalur damai. “Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengadu telah sepakat berdamai di Polres Purworejo,” tulis pihak Kredivo.

Meskipun hasil investigasi kepolisian tidak menemukan unsur pidana, Kredivo memastikan bahwa perusahaan tetap mengambil langkah tegas sebagai bagian dari evaluasi internal. Perusahaan mengaku telah melakukan audit bersama mitra agensi penagihan untuk memperketat kebijakan, pengawasan, serta praktik di lapangan. Sebagai langkah disipliner, pihak Kredivo menyatakan bahwa oknum penagih yang terlibat telah menerima sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran prosedur yang ditemukan.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi prioritas utama. Kredivo telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan temuan tersebut. “Audiensi Kredivo bersama OJK juga telah berlangsung untuk menyampaikan temuan tersebut, dan kami mengapresiasi perhatian serta arahan yang diberikan,” tambah pernyataan tersebut. Kendati demikian, proses pendalaman internal masih terus berjalan untuk memastikan seluruh informasi dapat ditelusuri dengan objektif.

Pada Jumat (24/7/2026), Kredivo kembali menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan konsumen secara serius dan adil. Perusahaan berjanji akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk OJK, untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penagihan yang dilakukan oleh mitra pihak ketiga tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.

“Seluruh tindak lanjut yang telah diambil maupun yang akan diambil senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh dan faktual,” tegas pihak perusahaan dalam pernyataan susulan mereka.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian OJK setelah muncul dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo. OJK sendiri telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan mendalam. Berdasarkan informasi awal, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

OJK menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Perusahaan tetap diwajibkan untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan standar etika penagihan yang telah ditetapkan oleh regulator.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk:

  • Hasil investigasi internal yang dilakukan pihak perusahaan.
  • Perjanjian kerja sama antara penyelenggara dengan penyedia jasa penagihan.
  • Prosedur standar operasional (SOP) penagihan yang diterapkan di lapangan.

Langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga ekosistem industri jasa keuangan tetap sehat dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik penagihan yang tidak profesional.