Tanggapan Yusril Terkait Belum Ditahannya Eks Jampidsus Febrie

News14 Dilihat

DermayuMagz.com – Polemik mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum dilakukan penahanan, akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Yusril menegaskan bahwa langkah penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai parameter hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk terus mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

“Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan,” ujar Yusril.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penyidik

Yusril menjelaskan bahwa dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka tidak serta-merta harus ditahan. Terdapat tiga alasan subjektif dan objektif yang menjadi acuan penyidik dalam mengambil keputusan penahanan, yakni:

  • Kekhawatiran tersangka melarikan diri.
  • Potensi tersangka menghilangkan barang bukti.
  • Kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatan pidananya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan, langkah tersebut pun tetap dapat diuji melalui mekanisme sidang praperadilan. Hal ini merupakan bentuk kontrol hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

Progres Penyidikan

Terkait belum ditahannya Febrie Adriansyah, Yusril menilai bahwa proses penyidikan saat ini masih berada di tahap awal. Ia tidak menampik kemungkinan bahwa di masa mendatang, status penahanan bisa saja berubah seiring dengan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan,” tambah pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara tersebut.

Kepastian Hukum sebagai Prioritas

Di sisi lain, Menko Kumham Imipas menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, tujuan utama dari penegakan hukum adalah memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan program nasional lainnya akan kehilangan maknanya jika tidak didukung oleh supremasi hukum yang stabil.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri. Status ini ditetapkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka dari pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen fisik dan elektronik, emas, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.