Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Menolak Pendanaan APBN untuk Advokat

Berita6 Views

DermayuMagz.com – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyuarakan penolakan terhadap usulan pendanaan organisasi advokat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka berpandangan bahwa gagasan ini perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif sebelum diimplementasikan.

Johan Imanuel, selaku perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, secara tegas menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Menurutnya, aliran dana dari APBN berpotensi menggerus independensi profesi advokat, yang merupakan pilar penting dalam sistem hukum.

Pendanaan dari pemerintah dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak advokat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal kebijakan publik. Selain itu, kapasitas advokat untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan juga bisa terpengaruh.

“Jika organisasi advokat menerima dana APBN, ada kekhawatiran besar terhadap terganggunya independensi advokat. Bahkan, potensi advokat untuk mengajukan uji materiil terhadap peraturan pemerintah bisa ikut terpengaruh,” ungkapnya pada Sabtu, 25 April 2026.

Johan menjelaskan bahwa posisi advokat berbeda fundamental dengan aparat penegak hukum lainnya yang merupakan bagian dari struktur negara. Menjaga jarak yang sehat dengan pemerintah menjadi esensial demi menjaga integritas dan objektivitas profesi ini.

Ia juga menyoroti bahwa wacana ini belum menunjukkan urgensi yang jelas untuk segera direalisasikan. Apabila tidak dirumuskan dengan matang, kebijakan ini justru berisiko mengaburkan peran advokat yang seharusnya independen dalam kerangka hukum.

“Advokat tidak identik dengan pemerintah. Kalau sampai bergantung pada APBN, maka akan muncul persepsi baru di publik yang bisa menggeser fungsi advokat sebagai profesi yang independen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johan menggarisbawahi potensi konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika organisasi advokat menerima dana negara. Hal ini dapat menempatkan organisasi advokat di bawah pengawasan keuangan negara, termasuk dalam lingkup penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Ketika masuk ke dalam sistem APBN, tentu ada konsekuensi hukum yang mengikuti. Ini juga harus menjadi pertimbangan serius sebelum kebijakan tersebut diambil,” tambahnya.

Di sisi lain, Yogi Fajar Suprayogi, yang juga merupakan perwakilan tim, mengemukakan potensi dampak negatif dari sisi internal organisasi advokat apabila wacana tersebut benar-benar bergulir.

Ia berpendapat bahwa distribusi anggaran negara berpotensi memicu persaingan yang tidak sehat antarorganisasi advokat, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik internal.

“Jangan sampai kebijakan ini justru memicu perebutan anggaran antarorganisasi advokat hingga berujung sengketa. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yogi tidak menampik adanya potensi manfaat dari dukungan anggaran negara, terutama dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat luas.

Ia menyadari bahwa tidak semua kasus yang ditangani oleh advokat memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, dukungan pembiayaan dari negara dapat sangat membantu advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

“Dana dari negara sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi,” tuturnya.

Yogi menambahkan bahwa selama ini alokasi anggaran negara lebih banyak difokuskan pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Padahal, advokat juga memegang peranan krusial dalam sistem peradilan yang patut mendapatkan perhatian serupa dalam konteks akses keadilan.

“Selama ini yang mendapatkan anggaran negara adalah aparat penegak hukum. Sementara advokat yang juga bagian dari sistem peradilan belum mendapatkan perhatian yang sama,” katanya.

Yogi menekankan bahwa jika wacana pendanaan APBN untuk advokat tetap ingin dilanjutkan, maka diperlukan formulasi yang sangat jelas dan terukur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa independensi profesi advokat tetap terjaga, sekaligus manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga di sini: Ketua IKA UNAIR Bondowoso Terpilih Kepala Dinas Kesehatan

“Harus tegas formulasinya. Kita hanya tak ingin membuka ruang pihak dapat intervensi independensi advokat,” pungkasnya.(*)