Permohonan Prabowo soal Ekspor Tunggal Melalui BUMN

Bisnis9 Dilihat

DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto mengutarakan alasannya di balik kebijakan ekspor komoditas strategis yang harus melalui satu pintu, yaitu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, banyak hasil sumber daya alam (SDA) Indonesia yang belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini menjadi pendorong utama di balik keputusan tersebut.

Prabowo menekankan pentingnya perekonomian nasional yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan konsep ekonomi Pancasila yang ia usung.

Ia menyatakan keprihatinan atas kondisi di mana harga kekayaan alam Indonesia banyak ditentukan oleh pihak luar negeri. Selain itu, sebagian besar keuntungan dari SDA juga mengalir ke luar negeri, tidak cukup dirasakan oleh bangsa sendiri.

“Ekonomi kita harus berpihak kepada kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Ekonomi kita tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang saja,” tegas Prabowo dalam acara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, pada Senin, 1 Juni 2026.

Beliau melanjutkan, “Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri, dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi.”

Untuk mengatasi permasalahan ini, Prabowo menginginkan agar seluruh kegiatan ekspor melalui BUMN. Devisa hasil ekspor juga diharapkan dapat disimpan lebih lama di bank-bank milik negara.

Tujuannya adalah agar keuntungan dari ekspor SDA dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca juga : Camat Haurgeulis & Kuwu Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Al-Irsyad

“Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu. Kita juga harus melakukan investasi besar di bidang industrialisasi berdasarkan hilirisasi. Kita harus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor, dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas seperti minyak sawit, batu bara, dan ferro alloy akan ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Proses transisi ke sistem ini telah dimulai sejak 1 Juni 2026, di mana para eksportir diwajibkan untuk menyetorkan dokumen ekspor kepada DSI, meskipun transaksi masih dilakukan oleh perusahaan terkait.

BUMN Ekspor Beroperasi 1 Juni 2026

Pemerintah secara resmi telah memulai era baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan BUMN Ekspor, mulai menjalankan perannya dalam skema tata kelola ekspor satu pintu.

Skema ini akan diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah memastikan bahwa pada tahap awal implementasi, aktivitas ekspor tidak akan mengalami perubahan signifikan.

Masa transisi ini dirancang untuk menjaga kelancaran perdagangan sekaligus mempersiapkan penerapan sistem baru secara menyeluruh. Perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa selama periode transisi berlangsung.

“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers pada Minggu, 31 Mei 2026.

Wajib Lapor

Meskipun mekanisme ekspor belum berubah total, pemerintah mewajibkan setiap eksportir untuk melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Kewajiban ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap ekspor komoditas strategis nasional.

“Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” tambah Airlangga.

Proses pelaporan ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat transparansi dan tata kelola ekspor SDA. Selain itu, masa transisi juga akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi di lapangan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Evaluasi

Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh sistem ekspor satu pintu.

Targetnya, seluruh tata kelola ekspor melalui PT DSI dapat berjalan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027. Hingga saat itu, kontrak ekspor yang telah ada dipastikan tetap berlaku, dan kegiatan perdagangan internasional akan terus berlangsung normal.

“Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan manfaat ekonomi dari SDA nasional dapat dikelola secara lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan.