DermayuMagz.com – Prof Dadan Hindayana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pencopotan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah periode evaluasi dan pemantauan selama kurang lebih satu setengah tahun.
Dalam konferensi pers di Istana, Prasetyo Hadi menyatakan, “Selama kurang lebih 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa 2 Juni 2026, Bapak Presiden memutuskan melakukan pergantian pimpinan BGN.”
Selain Prof Dadan Hindayana yang dicopot dari posisi Kepala BGN, posisi Wakil Kepala BGN yang sebelumnya dijabat oleh Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga mengalami pergantian.
Mensesneg juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh ketiganya. Prasetyo Hadi mengatakan, “Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini dalam membangun pondasi dan mengembangkan BGN.”
Prof Dadan Hindayana sendiri telah menjabat sebagai Kepala BGN selama 1 tahun 9 bulan. Ia dilantik pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Adaptasi Cepat Timnas Inggris di Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
Profil Dadan Hindayana
Prof Dadan Hindayana memiliki latar belakang akademis yang kuat sebagai dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB). Beliau dikenal luas sebagai seorang entomolog Indonesia.
Karya-karya tulis ilmiahnya telah banyak diterbitkan dan diakui, seringkali dimuat dalam jurnal-jurnal ilmiah terkemuka.
Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan utama untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan inisiatif dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Program MBG ini dirancang sebagai salah satu upaya strategis untuk mencegah dan mengatasi masalah stunting di Indonesia. Melalui BGN, pemerintah berupaya memastikan pemenuhan gizi yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi, anak usia sekolah, hingga ibu hamil.
Fungsi utama dari Badan Gizi Nasional mencakup koordinasi, penetapan kebijakan teknis di bidang gizi, penyediaan dan penyaluran pangan bergizi, promosi kesehatan gizi, serta kerja sama lintas sektor.
Selain itu, BGN juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pemenuhan gizi masyarakat. Badan ini juga dapat melaksanakan fungsi-fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden, meskipun rinciannya belum dijelaskan lebih lanjut.






