Purbaya: Presiden Evaluasi Kasus Korupsi Mantan Kepala BGN

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Purbaya mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2026.

“Oh sudah ya? Kasihan amat. Barusan ya?” ujar Purbaya dengan nada terkejut.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan kasus tersebut dengan anggaran BGN yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 268 triliun, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam keputusan pergantian pejabat di lembaga tersebut.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita nggak ikut campur,” tegasnya.

Meskipun demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi anggaran BGN tahun ini diperkirakan tidak akan sebesar pagu awal yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan program yang berdampak pada kebutuhan anggaran.

“Yang jelas anggarannya akan berkurang. Karena ada pemotongan hari dan macam-macam, jadi akan berkurang sedikit di bawah itu,” jelasnya.

Terkait pengawasan penggunaan anggaran BGN, Purbaya memastikan pemerintah tetap melakukan pemantauan secara ketat. Pengawasan ini mencakup struktur biaya dan harga dalam pelaksanaan program.

Menurut Purbaya, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan sejumlah lembaga negara lainnya. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Kita cek itu harganya seperti apa. Mungkin salah satu laporan juga berasal dari kita, tapi bukan dari kita saja. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek,” ungkap Purbaya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Berbagai instansi yang melakukan pemeriksaan akan saling bertukar data dan informasi guna mendukung proses pengawasan maupun penegakan hukum.

“Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup setelah serangkaian pemeriksaan saksi.

Kejagung juga telah menahan Dadan Hindayana usai dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penahanan Dadan terjadi tidak lama setelah ia kembali ke Indonesia dari ibadah haji. Ia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu selama 12 tahun.

Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia berjalan dengan pengawalan ketat petugas dan tampak muram saat memasuki mobil tahanan yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.