DermayuMagz.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan indikasi kuat bahwa Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, akan segera bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Perkembangan ini sedang dalam tahap diskusi internal.
Prasetyo menyatakan bahwa rencana tersebut masih terus dibahas lebih lanjut. Beliau menyampaikan hal ini kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Posisi yang akan diemban Said Iqbal di kabinet diprediksi erat kaitannya dengan isu-isu buruh dan tenaga kerja. Namun, detail spesifik mengenai jabatan tersebut masih dirahasiakan.
“Kemungkinan berkaitan dengan tentunya perjuangan beliau selama ini, dengan buruh, tenaga kerja,” jelas Prasetyo.
Ketika ditanya apakah Said Iqbal akan ditempatkan di Kementerian Ketenagakerjaan atau posisi lain seperti Dewan Buruh, Prasetyo belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menekankan bahwa penempatannya akan relevan dengan bidang keahlian dan rekam jejak Said Iqbal.
Mengenai kapan Presiden Prabowo Subianto akan secara resmi melantik Said Iqbal, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan akan disampaikan kemudian.
“Nanti tunggu informasi,” ujar Prasetyo singkat.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua inisiatif ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Said Iqbal sendiri memandang kedua lembaga baru tersebut sebagai instrumen krusial. DKBN, khususnya, diharapkan dapat memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait isu-isu ketenagakerjaan yang mendesak. Hal ini berbeda dengan mekanisme Tripartit Nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pembentukan DKBN tengah dalam proses diskusi intensif. Struktur yang diusulkan meliputi Dewan Penasihat dan Dewan Pelaksana. Mayoritas anggota DKBN diproyeksikan berasal dari perwakilan serikat buruh, dengan kemungkinan penambahan dari kalangan akademisi.
Yang menarik, Said Iqbal menegaskan bahwa unsur pengusaha tidak akan dilibatkan dalam DKBN. Fokus utama lembaga ini adalah untuk memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh. Keputusan akhir mengenai struktur dan anggota DKBN sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Presiden nanti yang akan memutuskan. Apakah Presiden setuju atau tidak setuju dengan nama ini,” tegas Said Iqbal, merujuk pada finalisasi keanggotaan DKBN.
Rencana ini menunjukkan adanya upaya pemerintah baru untuk lebih merangkul aspirasi buruh melalui jalur formal. Kehadiran tokoh buruh terkemuka seperti Said Iqbal dalam kabinet diharapkan dapat membawa perspektif baru dan kebijakan yang lebih pro-pekerja.
Partai Buruh sendiri memiliki platform yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan Said Iqbal yang berpotensi duduk di kabinet, diharapkan agenda-agenda perbaikan kondisi kerja, upah layak, dan jaminan sosial bagi buruh dapat lebih terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.
Proses pembentukan kabinet memang selalu menjadi sorotan publik. Penambahan menteri atau pejabat setingkat menteri seringkali mencerminkan prioritas dan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan baru.
Dalam konteks ini, masuknya Ketua Umum Partai Buruh ke dalam kabinet dapat diartikan sebagai langkah strategis untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini juga dapat memperkuat posisi tawar serikat buruh dalam negosiasi kebijakan ketenagakerjaan di masa depan.
Sementara itu, pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja.
Diskusi mengenai kabinet ini masih terus berjalan, dan publik menantikan pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Peran Said Iqbal di kabinet kelak akan menjadi tolok ukur penting bagi implementasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh.






